Polisi Kembali Tangkap 5 Penjarah ATM di DPRD Makassar, 5 Lagi Masih Diburu

3 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya mengusut tuntas kasus penjarahan mesin ATM Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BPD Sulselbar) yang terjadi saat kerusuhan pecah di Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Terbaru, aparat kepolisian berhasil menangkap 5 orang pelaku sehingga total pelaku yang ditangkap kini berjumlah 15 orang.

"Jadi untuk yang ATM sudah bertambah lagi 5 orang," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (23/9/2025).

Arya mengaku bahwa pihaknya masih mendalami peran tambahan para pelaku, khususnya terkait siapa yang menyiapkan peralatan hingga dugaan adanya aktor di balik layar yang menyuruh melakukan penjarahan mesin ATM.

"Ini kita dalami lagi untuk lima pelaku baru ini. Terutama siapa yang menyiapkan alat-alatnya, siapa yang menyuruh mereka, atau mereka dapat informasi dari mana, masih terus kita telusuri," jelasnya.

Arya menegaskan dari 15 tersangka yang sudah diamankan, polisi kini juga memburu lima orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang jelas dari 15 tersangka, sekarang bertambah lima lagi. Dan lima orang lainnya masih DPO, kita cari," tegasnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian terus mendalami kasus kerusuhan berujung penjarahan di Kota Makassar. Salah satunya penjarahan mesin ATM milik Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) yang berada di Kantor DPRD Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut pihaknya kini telah menangkap 10 dari total 20 pelaku. Mereka yang ditangkap juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus pencurian mesin ATM Bank (BPD) Sulselbar ini sudah ada 10 tersangka," kata Didik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Sepuluh tersangka itu adalah pelajar berinisial IKW (16) dan MCA (17), mahasiswa berinisial MRS (19) dan WS (23), wiraswasta berinisial MAG (42), sopir bajaj berinisial ARM (23), pegawai swasta berinisial MNB (19), buruh harian berinisial MJ (28), serta dua tersangka tidak bekerja yakni MAH (26) dan MAH (23).

Seluruh tersangka, terang Didik, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara.

"Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Total Uang di ATM Rp 320

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menambahkan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengejar tersangka lain dalam kasus penjarahan mesin ATM BPD Sulselbar itu. Dari hasil identifikasi awal, terdapat total 20 pelaku yang terlibat.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin, ada total 20 pelaku yang diidentifikasi," sebut Arya melanjutkan penjelasan Kombes Didik.

Arya menduga bahwa para pelaku penjarahan itu memang memiliki niat menjarah mesin ATM saat kerusuhan berujung pembakaran terjadi di DPRD Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Pasalnya, peralatan yang mereka gunakan terbilang lengkap.

"Jadi mereka ini memang sengaja bawa mesin gerinda pemotong, genset kecil, dan alat pencongkel," beber Arya.

Usai mesin ATM tersebut berhasil dibongkar, para pelaku lalu membawanya ke wilayah Malino di Kabupaten Gowa untuk dipecah dan diambil uangnya. Adapun total uang yang berada di dalam mesin ATM itu adalah Rp320 juta.

"Mesin ATM itu dibawa pakai mobil pikap dan bajaj yang ada di depan kita ini ke Malino untuk dibongkar. Para pelaku tidak membongkar mesin ATM di lokasi karena lagi rusuh dan banyak orang," jelas Arya sembari menunjuk ke arah bajaj berwarna biru di depannya.

Uang Dibagi-bagi

Uang dari mesin ATM itu kemudian dibagi dengan kisaran Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Setelah itu, mesin ATM dibuang di sebuah rawa tak jauh dari lokasi pembongkaran.

"Dibagi uangnya, 20 orang itu ada yang dapat masing-masing Rp15 juta sampai Rp20 juta," sebutnya.

Dari hasil interogasi, para tersangka yang telah ditangkap mengaku menggunakan uang hasil jarahan itu untuk membayar cicilan hingga membeli kebutuhan dan gaya hidup mereka masing-masing.

"Ada yang bayar cicilan hingga pelunasan motor. Ada yang beli sepatu (Vans dan Adidas), pelek motor, HP (iPhone), stik biliar, laptop dan banyak lagi," ungkap Arya.

Arya menambahkan, uang tunai yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian hanya tersisa Rp32 juta.

"Kalau uang tunai yang ada sisa Rp32 juta," sebutnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |