Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat memburu dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual bayi ke Singapura. Dua pelaku itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Wiwit yang berperan sebagai perantara dan Yuyun Yuningsih yang berperan sebagai perekrut bayi. Sebelumnya, polisi telah menangkap Lie Siu Luan (69) atau Lily alias A, pelaku utama dalam sindikat tersebut, di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan proses pengungkapan kasus tersebut akan tersebut berlanjut hingga seluruh pelaku tertangkap. Adapun fokus penyidik saat ini, kata dia, mendalami peran Lily dalam mengembangkan jaringan yang terkait. ”Tersangka LS mempunyai peran besar dan yang bersangkut masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” ucap Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.
Selain Lily, Polda Jawa Barat juga telah mengamankan 14 tersangka dengan berbagai peran dalam sindikat tersebut, teramsuk agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, perekrut bayi, hingga pengantar ke Singapura.
Modus Sindikat Perdagangan Bayi
Polda Jawa Barat mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual bayi ke Singapura. Saat ini, 13 pelaku telah diamankan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku. Mulanya, pelaku berinsial AF berpura-pura menjadi calon pengadopsi anak di Facebook. "Jadi awal itu komunikasi di Facebook, yang bersangkutan ini ada satu kolom tentang adopsi anak. Jadi modus operandinya seperti itu awalnya," katanya di Bandung pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kepada orangtua korban, pelaku mengaku sudah memiliki suami tetapi tak kunjung dikaruniai buah hati. Aksi tersebut pun sudah dilakukan sindikat itu sejak 2023. "Yang bersangkutan melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia sudah mempunyai suami tetapi belum punya anak, jadi sangat berharap punya anak," ujar Hendra.
Komunikasi antara pelaku dan ibu kandung bayi, kata Hendra, dilakukan sejak korban masih berada dalam kandungan. Kesepakatannya, orangtua bayi akan mendapat uang sebesar Rp10 juta dari pelaku. "Janjian pada waktunya sudah pembukaan tiga dan empat untuk ke dokter, dengan kesepakatan deal ketika nanti setelah lahir itu mendapatkan Rp10 juta," ucapnya.
Namun, pelaku rupanya tak menepati janji. Dari perjanjian awal Rp10 juta, pelaku hanya memberi uang sebesar Rp600 ribu untuk biaya persalinan. Merasa ditipu, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Karena mangkir hanya kirim ongkos bidan, anak sudah dibawa, dan korban lapor kepolisian," ujar Hendra.
Penulis: Arby Salim