Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

23 hours ago 10

Liputan6.com, Sinjai Anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto alias KM (31), yang ditangkap polisi usai diduga menjadi otak di balik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat, disebut positif narkoba.

Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap Kamrianto. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, tes urine tersebut merupakan salah satu rangkaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelidiki suatu kasus tindak pidana.

"Iya positif urinenya," kata Yusuf saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025). 

Sebelumnya, polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi otak di balik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat. Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Korban, Iskandar, yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Terdengar Suara Ledakan

Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat.

Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.

Apa Motifnya?

Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

"Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami," tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

"Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai," pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |