Perusahaan Buka Suara Usai Disebut Dalam Sidang Kasus Penyelundupan Dua Ton Sabu

13 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Perusahan agen pelayaran kapal Wahsa Indonesia Berlayar (PT WIB) buka suara terkait kasus penyelundupan dua ton sabu di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kuasa hukum perusahaan, Fadlan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus sabu yang saat ini tengah bergulir di persidangan.

“PT WIB tidak pernah terlibat dalam jaringan narkotika. Kami sangat keberatan apabila nama perusahaan seolah-olah dikaitkan dengan kejahatan transnasional, apalagi narkotika dalam skala global. Ini jelas merugikan nama baik dan citra perusahaan di bidang pelayaran,” tegas Fadlan kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Fadlan menjelaskan, kapal yang dikerjakan PT WIB adalah Aqua Star, kapal jenis kargo dengan GT 655 dan nomor IMO 8631229. Kapal tersebut berbeda dengan kapal Sea Dragon yang saat ini menjadi objek perkara dalam sidang dugaan penyelundupan sabu.

“Silakan dicek nomor IMO kapal. Aqua Star dan Sea Dragon adalah kapal yang berbeda. Jangan sampai publik disesatkan dengan informasi yang tidak akurat,” ujarnya.

Dia juga membantah keterangan terdakwa Kapten Hasiholan yang menyebut PT WIB mengurus kapal lain bernama North Star.

Menurut Fadlan, PT WIB tidak pernah mengurus kapal tersebut. “Fakta yang ada, PT WIB tidak pernah mengurus kapal North Star. Keterangan itu sangat berbeda dengan data dan dokumen resmi yang kami miliki,” tegas Fadlan.

Fadlan memaparkan kronologi penanganan kapal Aqua Star oleh PT WIB. Menurutnya, pada Februari 2025, PT WIB menerima order dari seorang broker kapal bernama Ali untuk membantu keagenan kapal dari Surabaya menuju Batam guna keperluan docking.

Kapal Aqua Star diberangkatkan dari Surabaya ke Batam dengan agen lokal yang terdaftar di Surabaya. Saat kapal bergerak menuju Pulau Sambu, Batam, kapal tersebut dinakhodai oleh Capt Hasiholan.

“Artinya, pemilik kapal dan agen lokal Surabaya sudah lebih dulu menempatkan crew sebelum kapal diserahkan kepada PT WIB di Batam. PT WIB hanya menerima delivery kapal berikut crew dan dokumen,” jelas Fadlan.

Clearance out dari Surabaya telah terbit, dan pada 4 Maret 2025 diterbitkan clearance in di Pulau Sambu oleh PT WIB selaku agen lanjutan.

Selanjutnya, pada 13 Maret 2025, kapal Aqua Star melakukan clearance out menuju Tanjung Uncang untuk docking. Seluruh crew yang sebelumnya berada di atas kapal telah melakukan sign off atau turun dari kapal sebelum proses docking dimulai.

Fadlan juga menegaskan bahwa selama proses docking di galangan Tanjung Uncang, tidak pernah ada pertemuan antara tim PT WIB dengan warga negara Thailand sebagaimana disebut dalam persidangan.

“Tim PT WIB tidak pernah bertemu dan tidak mengenal WNA Thailand mana pun. Tidak pernah ada pembicaraan atau janji pekerjaan kepada pihak lain, apalagi kepada crew awal. Kami hanya menjalankan fungsi keagenan selama proses docking,” tegasnya.

Bantah Sosok Pak Woli

Dia menambahkan, sosok yang disebut sebagai 'Pak Woli' dalam persidangan bukan kepala PT WIB, melainkan hanya tim surveyor dari pihak ketiga atas nama WIB yang membantu memeriksa kondisi kapal.

Proses docking kapal Aqua Star berlangsung hingga 4 Juli 2025. Setelah itu kapal melakukan clearance out ke Pulau Sambu sambil menunggu surat persetujuan berlayar (SPB) yang baru terbit pada 11 Juli 2025 dengan tujuan lanjutan ke Myanmar.

Saat itu, kapal telah menggunakan crew yang berbeda dan tugas PT WIB sebagai agen telah selesai.

“Sejak awal hingga akhir, peran PT WIB murni sebagai agen pelayaran untuk kebutuhan docking kapal Aqua Star di Batam. Tidak ada kaitan dengan jaringan narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya,” pungkas Fadlan.

Sebelumnya Hasiholan sebagai nakhoda kapal mengungkapkan awal cerita berubah ketika Nort Star menjalani docking di Tanjung Uncang, Batam, Januari 2025. Di sana, Hasiholan mengaku bertemu sejumlah WNA Thailand, antara lain Ali, Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dan Teerapong Lekpradub.

Turut hadir Woli yang disebut sebagai kepala PT Washa Indonesia Berlayar. Di pertemuan itulah, menurut Hasiholan, ia ditawari menjadi nakhoda kapal tanker Sea Dragon.

"Saat North Star docking di Tanjung Uncang, saya ditawari oleh Mr Pong untuk membawa kapal Sea Dragon," katanya di hadapan majelis hakim.

Tawaran itu terdengar seperti peluang baru. Namun kini, ia menyebutnya sebagai awal petaka.

Di ruang sidang, Hasiholan secara terbuka menunjuk Weerapat Phongwan alias Mr Pong sebagai sosok yang paling bertanggung jawab.

"Mr Pong ini kepercayaan Jacky Tan. Dia yang otak semua ini. Dia yang menjebak saya," ujarnya tegas.

Ia mengaku diyakinkan bahwa muatan kapal adalah minyak. Tidak pernah terlintas dalam benaknya bahwa kapal yang dia bawa itu mengangkut dua ton sabu, jumlah yang disebut aparat RI sebagai salah satu pengungkapan terbesar.

Hasiholan mengungkap, pada 16 April 2025 ia diajak membawa Sea Dragon dari Songkhla menuju Phuket, Thailand, dengan iming-iming gaji USD 3.200. Dia bahkan menerima letter of guarantee atau perjanjian kerja laut melalui pesan WhatsApp dari Jacky Tan.

Dalam keyakinannya sebagai pelaut profesional, dokumen itu menjadi bukti keseriusan pekerjaan. Ia bahkan sempat menawarkan pekerjaan tersebut kepada adik kandungnya, Leo Chandra Samosir.

Sementara terdakwa lain, Richard Halomoan Tambunan, disebut dihubungi langsung oleh Mr Pong sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Hasiholan. Kini, tawaran yang dulu tampak seperti rezeki justru menyeretnya pada ancaman hukuman mati.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |