Penganiayaan Junior hingga Tewas, Polisi di Sulsel Bripda Pirman Jalani Sidang Etik

17 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Bripda Pirman, anggota Polda Sulsel yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sulsel pada Senin (2/3/2026). Dalam proses persidangan perdana itu 14 saksi langsung dihadirkan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Bripda Pirman sebagai tersangka dan 14 anggota polisi lainnya sebagai saksi.

"Sekarang agendanya adalah pemeriksaan dari terduga terlapor, Bripda P. Kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).

Menurut Didik, sidang kode etik ini bertujuan menggali secara mendalam kronologi kejadian penganiayaan. Sekaligus menelusuri peran masing-masing saksi saat peristiwa berlangsung.

"Dalam sidang ini, akan didalami permasalahan penganiayaan tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dan apa yang dilihat saksi pada saat kejadian serta keberadaan mereka," jelasnya.

Sebagai informasi, sidang kode etik digelar di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Dua Anggota Terancam Sanksi Etik dan Disiplin

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dari delapan saksi yang lebih dahulu diperiksa dalam tahap penyelidikan, dua anggota kepolisian terancam sanksi etik dan disiplin.

"Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan. Namun, kami menduga dan mendalami lebih lanjut ada dua orang yang dikenakan proses disiplin maupun kode etik," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2).

Djuhandhani menjelaskan, satu anggota diketahui sempat membersihkan darah pada tubuh Bripda Dirja Pratama dengan maksud menutupi kejadian tersebut. Sementara satu anggota lainnya melihat langsung peristiwa penganiayaan, namun tidak melaporkannya kepada atasan.

"Ada satu anggota yang membersihkan darah agar kejadian itu tidak diketahui. Kemudian ada anggota lain yang melihat kejadian, tetapi tidak melaporkan. Keduanya kami kenakan proses kode etik dan disiplin," ungkap Djuhandhani.

Menurutnya, kedua anggota tersebut tidak dapat dijerat pidana karena perbuatannya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin internal Polri.

Penganiayaan Dilakukan Sendiri oleh Pelaku

Djuhandhani juga menegaskan bahwa kematian Bripda Dirja Pratama bukan akibat pengeroyokan, melainkan penganiayaan yang dilakukan seorang diri oleh Bripda Pirman.

"Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan sendiri. Dilakukan dengan cara mencekik menggunakan tangan kanan sambil memukuli korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

Hasil visum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel, serta keterangan para saksi, disebut saling bersesuaian dan menguatkan dugaan tersebut.

Motif penganiayaan, lanjut Djuhandhani, didasari anggapan pelaku bahwa korban tidak menghormati dan tidak loyal terhadap senior.

"Korban dipanggil berulang kali pada malam hari namun tidak menghadap. Kemudian pada pagi hari setelah salat Subuh dijemput, dan dianggap tidak loyal. Itu yang menjadi motif," paparnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |