Polemik Donasi untuk Korban Banjir Bali, Guru Dipatok Rp 150 Ribu hingga Rp 1,2 Juta

3 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN hingga staf sekolah di Bali diinstruksikan untuk berdonasi kepada korban banjir. Hal ini menimbulkan polemik. Nilai donasi dipatok antara Rp 150 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Bali, Cokorda Gede Anom Wiratmaja merespons instruksi tersebut. Menurutnya, instruksi itu bersifat sukarela

"Sepanjang ini tidak ada masalah. Kita kan sukarela sesuai dengan kemampuan. Tidak ada paksaan, bebas. Yang namanya sumbangan kan sukarela," kata Cokorda. Dikutip dari Liputan6 SCTV, Selasa (23/09/2025).

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan instruksi tersebut merupakan inisiatif untuk gotong royong dalam menangani bencana banjir.

"Ini inisiatif kegotongroyongan dalam masalah bencana. Dan bencana ini mungkin akan terjadi karena musim hujannya sampai Februari. Itu sukarela. Kalau mau silakan, enggak juga enggak apa-apa," tutur Wayan Koster.

Wayan Koster menganggap wajar donasi untuk korban banjir ditetapkan batas nominalnya.

"Wajar dong ada yang penghasilannya banyak, kepala dinas. Saya Rp 50 juta, saya kasih. Kan ada kerelaaan saja. Kalau enggak segitu enggak apa, enggak ada masalah," tuturnya.

Sekda Bali Marahi ASN, Arahan Donasi Tersebar

Saat persoalan ini bergulir, beredar video Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memarahi ASN. Diketahui dalam potongan video tersebut Sekda memarahi ASN di lingkup Pemprov Bali atas tersebarnya arahan pengumpulan donasi bencana banjir yang dipatok sesuai pangkat, dibarengi protes pegawai atas nominal yang diminta dan bagaimana transparansinya.

“Tidak menegur, tidak, beliaunya tidak negur,” ucap Koster. Dikutip dari Antara.

“Beliau itu Sekda sebagai pembina pegawai, wajar saja, dan ini donasinya adalah sifatnya gotong royong sukarela, apa yang jadi masalah,” sambungnya di sela-sela menghadiri ujian disertasi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Koster kembali menegaskan bahwa pengumpulan donasi banjir besar bersifat gotong royong, tidak mempermasalahkan apabila ASN menyumbang tidak sesuai patokan, sehingga menurutnya semestinya tidak lagi dipersoalkan.

“Dipatok itu karena tingkat penghasilannya beda, jenjang pangkatnya beda, kan diberikan acuan mau sesuai acuan, mau lebih besar, mau lebih rendah, tidak (berdonasi) juga tidak apa-apa,“ ujarnya.

Dia juga memastikan sumbangan ASN Pemprov Bali dikelola dengan transparan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali dan pola gotong royong ini sudah umum dilakukan saat bencana, seperti sebelumnya COVID-19 dan erupsi Gunung Agung.

Nantinya donasi gotong royong itu akan diatasnamakan milik Pemprov Bali bukan lagi perorangan, dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pasca-bencana atau mitigasi mengingat Bali akan kembali diguyur hujan pada akhir tahun.

“Ini supaya kolektif bergotong-royong, harusnya didukung karena pola gotong-royong itu adalah jati dirinya masyarakat Indonesia, itu harus dihidupkan setiap kita menghadapi masalah, libatkan masyarakat untuk bergotong-royong dengan sukarela berapa besarnya ini acuan,” kata dia.

Disinggung soal beredarnya isu ASN akan dimutasi jika tidak berdonasi sesuai acuan, Gubernur Koster membantah, menurutnya tidak ada arahan tersebut sehingga kabar tersebut bohong.

“Tidak ada, bohong, ini namanya sukarela, itu dibesar-besarkan, siapa (yang bilang) tidak ada, itu dibesar-besarkan oleh orang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Disorot Ombudsman

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti meminta ASN Pemprov Bali melapor, jika mendapat intervensi terkait pengumpulan donasi pasca-banjir besar.

“Kalau misalnya ada ASN atau PPPK yang mendapat ancaman misalnya jika nama-namanya untuk dikumpulkan yang tidak menyumbang, dan kemudian nanti akan adanya sanksi silahkan melaporkan, kami terbuka,” kata Nyoman Sri.

Nyoman Sri memastikan Ombudsman Bali akan merahasiakan identitas pelapor, laporan yang masuk sangat berguna bagi ombudsman dalam menjalankan pemeriksaan atas kasus ini.

Saat ini pihaknya sendiri belum dapat melangkah lebih jauh jika tak ada laporan, sebab mereka hanya berpatokan pada unggahan-unggahan media sosial.

Jika mendengar alasan pemda, ia mengatakan bahwa donasi tersebut hanya acuan bukan pedoman pasti tersurat sehingga sulit dinyatakan mal administrasi.

Namun jika benar di baliknya ada intervensi hingga ancaman sanksi mutasi seperti beredar di media sosial maka Ombudsman Bali akan turun tangan menelusuri.

“Katanya itu lebih kepada acuan sesuai besaran penghasilan dari masing-masing ASN karena setiap golongan ataupun eselon itu berbeda tingkat penghasilannya, tapi apakah ada dasarnya melalui mekanisme pengambilan keputusan lewat rapat atau sebagainya,” ujarnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |