PMMP Lepas Aset Anak Usaha Rp 135 Miliar, Ini Alasannya

11 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) mengumumkan penjualan aset milik anak usahanya, PT Tri Mitra Makmur (TMM), yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur. Nilai transaksi penjualan tersebut mencapai Rp 135 miliar.

Penjualan aset ini disampaikan melalui dokumen keterbukaan informasi kepada pemegang saham yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Aset yang dijual meliputi tanah seluas 66.835 meter persegi, bangunan pabrik, mesin, serta berbagai sarana produksi yang berada di Jalan Wonokoyo, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Nilai transaksi tersebut dinilai sebagai transaksi material karena mencapai sekitar 15,42 persen dari ekuitas perseroan, sehingga harus dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material.

Meski demikian, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penjualan aset ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional di tengah menurunnya permintaan dari pasar ekspor, khususnya dari Amerika Serikat sejak awal 2024.

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pengolahan dan pembekuan produk perikanan, PMMP memiliki beberapa fasilitas produksi di Indonesia, termasuk di Tarakan, Kalimantan Utara, serta Situbondo, Jawa Timur.

Strategi Efisiensi dan Restrukturisasi Utang

Manajemen PMMP menjelaskan bahwa penjualan aset tersebut merupakan bagian dari langkah perusahaan untuk menjalankan operasional secara lebih efisien.

Beberapa langkah efisiensi yang telah dilakukan antara lain rasionalisasi tenaga kerja, penonaktifan beberapa fasilitas produksi yang tidak terpakai, serta pemusatan produksi pada pabrik dengan kapasitas terbesar.

Penurunan permintaan dari pasar Amerika Serikat sejak awal 2024 membuat perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi.

PMMP sendiri memiliki dua fasilitas produksi di Tarakan dan tujuh fasilitas di Situbondo. Dari tujuh pabrik di Situbondo, empat di antaranya dimiliki oleh anak usaha.

Pada awal 2025, perusahaan mulai menonaktifkan beberapa pabrik yang tidak digunakan untuk menekan biaya operasional seperti listrik dan pemeliharaan.

Selain itu, penjualan aset juga berkaitan dengan proses restrukturisasi utang perusahaan. Dalam proses tersebut, salah satu kreditur bank meminta penjualan sebagian aset yang menjadi jaminan pinjaman.

Dana hasil transaksi tersebut digunakan untuk melunasi sebagian pokok pinjaman kepada Bank Central Asia (BCA).

Tidak Berdampak pada Pendapatan Perusahaan

Manajemen menilai transaksi penjualan aset tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan perusahaan secara signifikan.

Hal ini karena produksi masih dapat dilakukan di fasilitas lain yang masih aktif.

“Untuk memenuhi pesanan pelanggan saat ini, barang produksi bisa dikerjakan dari plant lain yang masih aktif,” demikian penjelasan manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi.

Adapun aset yang dijual mencakup berbagai fasilitas produksi seperti bangunan kantor, pabrik, laboratorium, gudang, ruang mesin, hingga mesin dan peralatan produksi.

Pihak pembeli dalam transaksi ini adalah PT Nusantara Seafood Adhikarya, perusahaan yang bergerak di bidang industri pembekuan ikan dan perdagangan hasil perikanan.

Perusahaan tersebut bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan PMMP maupun anak usahanya.

Direksi dan Dewan Komisaris perseroan juga menegaskan bahwa seluruh informasi terkait transaksi ini telah disampaikan secara transparan kepada pemegang saham dan tidak ada fakta material yang disembunyikan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |