Liputan6.com, Jakarta Agus Riadi, petugas aviation security (Avsec) sekaligus ASN di Bandara Hang Nadim, Batam, menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 327 iPhone. Dia berperan sebagai pengendali dan perancang utama jalannya penyelundupan.
Peran Agus terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/10/2025). Tiga terdakwa, termasuk Agus, hadir dalam persidangan.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Tiwik serta Hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu, serta Jaksa Dunia dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batam.
Dalam sidang terungkap, modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terencana.
Dari keterangan di persidangan, Agus mengaku memanfaatkan posisinya di bagian patroli bandara untuk mengatur strategi agar ratusan iPhone dapat keluar dari Batam menuju Jakarta tanpa terdeteksi.
Agus juga disebut merancang rompi khusus dengan banyak saku tersembunyi, yang mampu memuat 40 hingga 50 unit iPhone dalam sekali angkut.
Rompi tersebut digunakan oleh para eksekutor agar barang-barang selundupan bisa melewati pemeriksaan keamanan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Selain itu, Agus menyarankan dua rekannya, Hendriko bin Ayub dan Mutabik, untuk membuat boarding pass palsu menggunakan aplikasi edit 'Campa', dengan cara memotret boarding pass milik penumpang lain lalu mengubah nama dan data penerbangan.
Langkah ini dilakukan agar para pelaku bisa keluar masuk area boarding seolah-olah sebagai penumpang sah.
Dalam kesaksiannya, Agus sempat membantah memberikan instruksi pembuatan boarding pass palsu, namun akhirnya mengakui hal itu setelah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.
“Tujuannya agar pengangkutan iPhone bisa dilakukan bertahap lewat jalur boarding tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkap Agus di ruang sidang.
Namun, rencana penyelundupan tersebut gagal. Petugas Bea dan Cukai bandara mendeteksi adanya kejanggalan dalam aktivitas di area boarding, hingga akhirnya 327 unit iPhone berhasil diamankan sebelum sempat dikirim ke Jakarta.
Penangkapan dimulai dari Hendriko, disusul Mutabik, dan terakhir Agus Riadi.
Agus mengaku sedang di rumah tidak mengetahui bahwa kedua rekannya telah lebih dulu ditangkap.
Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam Priandi Firdaus mengungkapkan secara rinci kasus penyelundupan ini.
Kasus tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dengan terdakwa utama Hendriko bin Ayub, bersama dua terdakwa lain yakni Mutabik Hasanuddin dan Agus Riyadi, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.
Priandi Firdaus menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 9 Juli 2025, ketika terdakwa Hendriko dihubungi oleh terdakwa Mutabik Hasanuddin melalui pesan WhatsApp.
Mutabik meminta Hendriko untuk membawa sekitar 300 unit handphone dari Batam ke Jakarta. Hendriko pun menyatakan kesediaannya dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di rumah seseorang di kawasan Baloi, milik Pang Tek (DPO).
Setelah menerima perintah tersebut, Hendriko menghubungi Agus Riyadi, petugas Avsec Bandara Hang Nadim yang juga berstatus ASN, untuk membantu mengatur jadwal keberangkatan dan kelancaran proses penyelundupan.
Pada 11 Juli 2025, Agus memberi tahu bahwa Hendriko bisa berangkat pada 13 Juli 2025. Mutabik kemudian mengirimkan tiket penerbangan atas nama Hendriko dan Arbi Hendrik, yang akan ikut membantu mengantarkan barang ke Jakarta.
Hendriko juga menghubungi beberapa orang lain, yakni Dimas Kushe Nadi, Iqbal Surya, dan Dian Syahputra, untuk membantu membawa barang-barang tersebut ke ruang tunggu bandara.
Tak hanya itu, Hendriko juga menerima titipan 27 unit handphone tambahan dari Kris (DPO) yang ditemuinya di sekitar SMA 3 Batam.
Pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Hendriko bersama rekan-rekannya tiba di Bandara Hang Nadim. Sebelum memasuki area terminal, mereka berhenti di pinggir jalan untuk memakai rompi khusus yang telah diisi handphone agar terlihat tidak mencurigakan.
IPhone berbagai tipe dalam kondisi bukan baru itu disembunyikan di dalam saku-saku rompi.
Mereka kemudian masuk ke area keberangkatan tanpa dokumen pabean dan tanpa melaporkan kewajiban kepabeanan.
Sesampainya di ruang tunggu, sebagian handphone dipindahkan dari rompi ke dalam koper milik Hendriko. Sekitar pukul 18.00 WIB, Agus Riyadi menelepon saksi-saksi lainnya agar naik ke ruang tunggu melalui pemeriksaan X-Ray, yang diduga dilancarkan dengan bantuan Agus.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim yang sedang bertugas mencurigai dua penumpang, yakni Hendriko dan Arbi Hendrik, yang terlihat membawa koper kosong. Petugas kemudian mengikuti keduanya hingga ke Gate A5 dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 167 iPhone di koper Hendriko, sedangkan koper Arbi Hendrik kosong.
Setelah diinterogasi, Hendriko mengaku masih ada tiga orang lainnya yang membantu membawa handphone ke ruang tunggu, yakni Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiganya di Gate A4 dan A5. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan pada Dian Syahputra 60 unit iPhone, Pada Iqbal Surya, 44 unit iPhone. Seluruhnya ditemukan mengenakan rompi khusus berisi handphone.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 327 unit iPhone berbagai tipe, 100 unit iPhone 12, 227 unit iPhone 13.
Menurut Priandi Firdaus, seluruh kegiatan pengangkutan tersebut tidak memiliki dokumen pemberitahuan pabean dan tidak mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 406.846.000.
“Perkara ini menjadi perhatian serius, karena dilakukan secara terencana, melibatkan ASN aktif, dan berpotensi merugikan negara. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Priandi Firdaus .
Mereka dijerat UU ke Pabeanan dengan pidana 10 tahun penjara denda 5 juta hingga Rp 5 miliar.

 8 hours ago
                                4
                        8 hours ago
                                4
                    :strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398126/original/062916600_1761845925-Personel_Polri_dikerahkan_amankan_paripurna_DPRD_Pati.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398076/original/036619600_1761837194-Jurnalis_Liputan6.com_raih_juara_dua_karya_jurnalistik.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398069/original/063487200_1761835364-Rumah_siswi_MTs_diduga_korban_bullying_di_Sukabumi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398052/original/031395600_1761832002-Sidang_kasus_penembakan_WNA_di_Bali.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396655/original/012847200_1761757587-Tulisan_tangan_siswi_di_Sukabumi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397977/original/088458200_1761824520-Salah_satu_siswa_di_Gunungkidul_dirawat_karena_keracunan_usai_santap_MBG.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397931/original/028435500_1761821368-Banjir_di_Kota_Semarang__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396609/original/005476900_1761746168-Sidang-Hari-kedua-kasus-Prada-Lucky-281025-KH-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397186/original/011436400_1761803405-Dapur_SPPG_Planjan_penyedia_MBG.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396661/original/059601000_1761760071-Petugas_menguji_kualitas_BBM_di_Jatim.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396657/original/022694200_1761758708-Proyek_lift_kaca_di_Pantai_Kelingking_Bali.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396638/original/006940900_1761752164-Prada_Richard__saksi_kunci_kematian_Prada_Lucky_sekaligus_korban_penyiksaan_dari_atasan_di_barak_militer.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396612/original/024905700_1761747629-Pipa_pertamina.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396602/original/061374700_1761743887-SD_di_Sukabumi_porak-poranda_diterjang_banjir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396515/original/073205400_1761738639-KMF00211__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5290587/original/013331900_1753148471-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_17.12.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396173/original/077769500_1761728031-KMF00189.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395889/original/078192800_1761720558-Barang_Bukti.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1503744/original/055901900_1486724745-20170210--IHSG-Ditutup-Stagnan--Bursa-Efek-Indonesia-Jakarta--Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5301775/original/021588100_1753955544-IMG-20250731-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279978/original/047537000_1752203571-Mazda_CX-5_2026_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5275630/original/068737500_1751886368-1f1e0594-0962-4501-8feb-4f5bdc17c583.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274737/original/086444700_1751792096-WhatsApp_Image_2025-07-03_at_20.29.28.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5282785/original/066244500_1752484046-WhatsApp_Image_2025-07-14_at_15.39.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5271525/original/015901700_1751513884-20250702_1_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273459/original/080034400_1751623856-f332707c09efd0d06ccdbae757c07884c08a557dc35a9096f0c8723a59aa749e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5184178/original/018769500_1744269681-20250410-IHSG-AFP_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283706/original/024785100_1752563457-Foto_1__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281801/original/076560300_1752418549-WhatsApp_Image_2025-07-13_at_21.50.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301675/original/040205900_1753953158-1000135918__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3417789/original/018764100_1617321389-sophie-backes-UMfGoM67w48-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276345/original/043861900_1751950667-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_11.32.13.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2935920/original/023277800_1570705755-20191010-IHSG-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283007/original/067274600_1752495681-20250714_090004.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4768888/original/087208800_1710145042-fotor-ai-2024031115169.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5274381/original/059705700_1751741144-Tambang_Ilegal_Berau__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4585820/original/007305100_1695442703-Akhir_pekan_IHSG_ditutup_menguat-ANGGA_3.jpg)