OJK Bongkar 151 Pihak Terlibat Manipulasi Perdagangan Saham

2 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sepanjang 2022–2026, hasil pemeriksaan dan penindakan mencatat 151 pihak terlibat dalam manipulasi transaksi saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dalam periode tersebut dengan total denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak.

Dari jumlah itu, Rp 382,58 miliar berasal dari denda atas keterlambatan dan pelanggaran lain, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan nilai denda Rp 240,65 miliar.

“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak baik itu karena keterlambatan total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).

Ia menjelaskan bahwa dari Rp 382,58 miliar denda tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis.

Dari sisi pidana, lima perkara pasar modal telah inkrah, sementara 42 kasus masih diperiksa 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi saham. Salah satu perkara, yakni dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta,” pungkas Eddy.

Penjelasan MINA Soal Dugaan Manipulasi dan Insider Trading

Manajemen PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) angkat suara terkait isu dugaan manipulasi dan insider trading. Perusahaan ini membantah berbagai laporan yang mengaitkan sejumlah individu, termasuk ESO, EL, dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM), dengan kasus dugaan pelanggaran di pasar modal.

Manajemen menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena perusahaan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana atau proses hukum yang menimpa pihak-pihak tersebut.

Sejak Februari 2025, pengendali utama perusahaan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme mandatory tender offer yang telah diumumkan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui oleh regulator sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perusahaan tidak pernah terlibat dalam proses hukum, penyelidikan, atau penyidikan terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Kami juga menegaskan tidak ada pengendalian langsung atau tidak langsung oleh ESO, EL, atau MPAM," demikian pernyataan manajemen dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Perusahaan menegaskan bahwa semua kegiatan operasional dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, demi melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar manajemen seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Emiten PIPA Buka Suara soal Kasus IPO

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atau emiten PIPA buka suara terkait penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026 tentang kasus penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PIPA.

Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (6/2/2026), menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia S-01580/BEI.PP3/02-2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Permintaan Penjelasan, serta sehubungan dengan pemberitaan media massa, bersama ini Perseroan menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas permintaan Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.

"Manajemen Perseroan yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 26 Januari 2026 menyampaikan bahwa Perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan tersebut," tulis Manajemen PIPA.

Perseroan memperoleh informasi terkait pemberitaan dimaksud melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, pada saat berita tersebut dipublikasikan, sebagaimana diketahui oleh masyarakat umum.

"Selain itu, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yaitu Saudara Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan dan bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan pada saat ini," ujar Manajemen.

Adapun PT Multi Makmur Lemindo Tbk menegaskan, sebagaimana tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan oleh media massa.

Upaya

Selain itu, manajemen PT Multi Makmur Lemindo Tbk mengatakan saat ini masih mempelajari secara cermat perkembangan dan implikasi hukum dari pemberitaan tersebut.

Apabila diperlukan, Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum guna memastikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |