Liputan6.com, Kupang - Seorang nggota Polantas Polres Kupang Kota, Briptu MR, diperiksa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari penuturan korban, GPN, kasus itu bermula ketika GPN mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan teman perempuannya. Keduanya melintas dari arah Oebobo hendak menuju Jalan Pemuda.
Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas yang menyuruh keduanya berhenti. Setelah berhenti, salah seorang Polantas menyuruh GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor.
Polantas itu kemudian memeriksa surat-surat. Saat itu, GPN ditanya mengenai surat izin mengemudi.
Namun, GPN tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur. Kemudian, salah seorang Polantas membawa sepeda motor GPN, sedangkan GPN dibonceng oleh Briptu MR.
Dalam perjalanan menuju kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Briptu MR meminta GPN untuk memeluknya dari belakang.
Permintaan itu tidak dipenuhi. GPN hanya memegang pinggang MR.
Simak Video Pilihan Ini:
Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Tabrak Angkot Rombongan Guru, 11 Orang Meninggal
Perbuatan Tak Terpuji Briptu MR
Setibanya di Kantor Satuan Lantas Polres Kupang Kota, GPN diajak masuk dan duduk di bangku panjang. MR lalu duduk di samping GPN.
Di dalam ruangan itu, tidak ada orang lain. MR kemudian menanyakan nama dan tempat tinggal. Korban pun sempat bertanya apakah GPN sudah punya pacar atau belum.
GPN menjawab semua pertanyaan tersebut, dan MR lalu menunjukkan pasal serta biaya pelanggaran sebesar Rp 250.000.
MR sempat mengatakan bahwa dengan jumlah tersebut, pasti GPN tidak akan mampu membayar. MR pun duduk semakin dekat dan melakukan perbuatan tak terpuji kepada MR.
Setelah itu, MR mengatakan agar GPN tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. MR juga berjanji akan menghubungi GPN lagi.
MR kemudian memberikan kunci sepeda motor dan mengantar GPN ke parkiran tempat sepeda motornya.
Saat tiba di rumahnya, teman-teman GPN menelepon dan menanyakan kejadian tersebut. GPN menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
Teman-temaannya menginformasikan kepada keluarga dan kasus itu dilaporkan ke Polres dan Propam Polda NTT.
Tanggapan Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Chandra menegaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Menanggapi laporan yang beredar luas dan memicu keprihatinan publik, Polda NTT langsung menggerakkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani kasus ini.
Ia mengatakan, pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Pada Senin (5/5), Bid Propam Polda NTT menggelar gelar perkara internal sebagai langkah awal peningkatan proses ke tahap pemeriksaan mendalam.
“Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” tegasnya.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Briptu MR akan mengikuti ketentuan pidana, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tutupnya.