Mahasiswi yang Order Anak untuk Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

8 hours ago 4

Liputan6.com, Kupang - Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), terdakwa kasus kekerasan seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang, Selasa siang (21/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S., serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim menutup sidang.

Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Kupang

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur berinisial I (6) yang juga anak dari pemilik indekos tempat ia tinggal.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan, Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).

Menurut dia, Fani merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.

Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 Huruf C, E dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Ia juga dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasus tersebut penyidik menetapkan dua terlapor, yaitu AKBP Fajar dan Fani sebagai tersangka dalam satu laporan polisi," pungkas Patar.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan narkoba. Kasus yang semula diungkap oleh Mabes Polri itu, kini ditangani oleh Polda NTT.

Mantan Kapolres Ngada itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

Di sisi lain, AKBP Fajar juga resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).

Dalam sidang KKEP Polri, Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang KKEP akhirnya menjatuhkan sanksi etika lantaran pelanggaran yang dilakukan Fajar merupakan perbuatan tercela

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |