Mahasiswi Pemasok Anak buat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

3 weeks ago 20

Liputan6.com, Jakarta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), mahasiswi yang berperan mengorder anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dituntut 12 tahun penjara. Dia terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diotaki AKBP Fajar.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan JPU Kejati NTT dalam gelar sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 22 September 2025.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Bareskrim Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi tersangka kasus kekerasan seksual anak dan penyalahgunaan narkoba. Kasus eks Kapolres Ngada ini jadi perhatian Menko Polkam Budi Gunawan yang memast...

Dakwaan Terbukti

Dakwaan ke satu yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pemeriksaan, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Berdasarkan uraian tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan.

Denda Rp 2 Miliar

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial I.S. (6 tahun). Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil. Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.

Hukuman Terhadap Pelaku jadi Efek Jera

Kejati NTT menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban,” tegas JPU dalam persidangan.*

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |