Kronologi Pengemudi Pikap di Sragen Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam. Kasus tersebut sempat menghebohkan warga, lantaran pengemudi mobil yang menabrak korban melarikan diri hingga ke wilayah Solo.

Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono mengatakan, hasil penyelidikan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng berhasil mengungkap kronologi dan identitas pelaku tabrak lari tersebut.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil Pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD 8205 DE,” kata Iptu Kukuh di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).

Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Beat AD 5065 AHE yang dikendarai Saiful Anwar (32), warga Jengglong, Plupuh, bersama istri dan dua anaknya. Dua korban meninggal di lokasi yakni Saiful dan putrinya Amira Syarifatil Anwar (5), sementara dua lainnya meninggal di RSUD Gemolong adalah istrinya Unik Yuwanti (29) dan putri sulungnya yang bernama Alikha Nafisha Anwar (11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, diketahui melaju dari arah selatan ke utara. Saat melihat pengendara motor oleng di depannya pada jarak sekitar 10 meter, R tidak berusaha mengerem atau menghindar.

“Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar. Tapi pelaku tetap melaju hingga menabrak sepeda motor tersebut. Lampu jarak jauh kendaraan juga dalam kondisi mati,” ujarnya.

Usai kejadian, R sempat berhenti, namun bukannya menolong, ia justru meninggalkan korban dan kabur menuju Solo. Dalam pelariannya, pelaku mematikan telepon seluler miliknya agar tidak terlacak. Selain itu, usai menabrak sempat melewati dua kantor polisi tetapi pelaku tidak ada niat baik untuk menyerahkan diri.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satlantas Polres Sragen dan Unit Resmob bergerak cepat. Polisi menelusuri puluhan rekaman CCTV di jalur Sragen–Plupuh–Solo dan menemukan kendaraan dengan ciri fisik identik.

“Dari hasil pencocokan, kami menemukan satu kendaraan yang identik dengan kendaraan yang terekam di CCTV. Setelah berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak nomor polisi, kami dapatkan alamat pemiliknya,” ucap Kukuh.

Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku tabrak lari, tim gabungan langsung mendatangi rumahnya tetapi pelaku tidak berada di rumahnya. Melalui pelacakan nomor ponsel, polisi akhirnya mengetahui posisi pelaku di kawasan Pasar Kliwon, Solo.

Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon. Polisi juga menyita mobil Mitsubishi L 300 AD 8205 DE dan STNK asli kendaraan tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi mobil yang menabrak korban di Gedongan, Plupuh. Ia juga mengakui sempat mematikan ponsel agar tidak terlacak,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, R diketahui tidak memiliki SIM. Mobil yang dikemudikannya juga tidak layak jalan karena lampu jarak jauh rusak.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan kabur tanpa memberi pertolongan, R dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Kukuh.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satlantas dan Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

“Saya berterima kasih atas kerja keras anggota yang bekerja profesional dan cepat. Ini bukti bahwa Polres Sragen berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan tidak meninggalkan korban saat terjadi kecelakaan.

“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor bila terlibat kecelakaan. Menghindar justru memperberat hukuman,” ujar Kukuh.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |