Kronologi Dosen Unissula Semarang Mengamuk dan Ancam Bakar Rumah Sakit

3 weeks ago 27

Liputan6.com, Jakarta Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang berinisial D mengamuk dan mengancam akan membakar Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Pemicunya karena D kecewa dengan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada sang istri yang sedang proses persalinan.

Dari hasil pemeriksaan, Dewan Etik Unissula menemukan fakta bahwa D menemani istrinya melahirkan di RSI Sultan Agung dengan metode ILA (Intrathecal Labour Analgesia).

ILA adalah metode pereda nyeri persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke ruang tulang belakang bagian bawah untuk mengurangi rasa sakit kontraksi, sambil memungkinkan ibu tetap sadar dan aktif selama proses melahirkan.

Dalam penggunaan metode ILA, disepakati akan dilakukan oleh Dokter A sebagai dokter anestesi, sedangkan persalinan istrinya dilakukan oleh Dokter S selaku dokter spesialis obgyn.

Di waktu persalinan yang ditentukan, ternyata Dokter A datang terlambat sehingga pasien hanya ditangani Dokter S tanpa metode ILA, dan berhasil melahirkan dengan persalinan normal. Hal inilah pemicu awal D melampiaskan amarahnya di rumah sakit.

"Ada (temuan) kerusakan pintu ruang persalinan yang dilakukan suami pasien karena terburu-buru tadi mencari dan memanggil Dokter A supaya segera memberikan tindakan medis," kata juru bicara Unissula Jawade Hafidz di Semarang, Kamis (18/09/2025).

Dokter A akhirnya datang, tetapi pasien sudah melahirkan sehingga D kemudian marah dan memintanya ke luar dari ruang persalinan dengan meneriakkan kata-kata tidak pantas sembari mendorongnya.

Tidak lama kemudian, perawat memanggil kembali Dokter A untuk melakukan tindakan anestesi, karena pasien akan dijahit di bagian vitalnya yang robek usai melahirkan dan proses persalinannya selesai.

Dari semua fakta itu terjadi, kata dia, Dewan Etik menyimpulkan bahwa kejadian tersebut memang ada sebab-akibatnya, tetapi tidak selayaknya D berbuat seperti itu meski sedang emosi.

"Karena emosinya tinggi, dengan suara keras dan kata-kata yang tidak layak diucapkan. Alhamdulillah, Dokter A segera keluar, tidak ada kontak fisik. Yang ada, hanya didorong supaya keluar karena kesal," bebernya.

Kronologi Versi Rumah Sakit

Sementara itu, Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang Agus Ujianto mengatakan, pada hari Kamis (04/09/2025), ada pasien umum perempuan berinisial T, istri dari D masuk ke rawat inap RS dengan jadwal persalinan pada hari Jumat (05/09/2025) yang didasarkan pada hasil konsultasi dokter S dan dokter A.

Pada Jumat, telah disepakati antara pasien dengan dokter A dan diketahui oleh Dokter S bahwa persalinan dengan menggunakan metode atau tindakan ILA.

Kemudian pada hari yang sama siang hari, pasien tersebut telah melahirkan dibantu oleh Dokter S dan tenaga kesehatan dari RS.

"Karena Dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, D marah-marah kepada dokter A," kata Agus.

Meski tidak mengalami kekerasan fisik, lanjut dia, Dokter A mendapatkan kekerasan secara verbal sebagaimana bisa diketahui dari video yang beredar.

"Manajemen RS telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH, dan Dekan FK, guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal," bebernya.

Di mengatakan saat itu D mengucapkan terima kasih kepada Dokter S dan Dokter A serta menyampaikan permohonan maaf.

"Terhadap permasalahan ini, Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga RS mengikuti proses hukum selanjutnya," katanya seraya menyebutkan RS juga telah menyiapkan tim advokasi.

Dosen D Diskorsing

Atas dasar itu, Jawade mengatakan bahwa Dewan Etik merekomendasikan kepada Rektor Unissula untuk menjatuhkan sanksi kepada D berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.

Dia menjelaskan bahwa Dewan Etik telah meminta keterangan terhadap dosen yang bersangkutan dan pihak terkait yang juga mengetahui peristiwa tersebut.

"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'," kata Jawade Hafidz.

Dokter Tempuh Jalur Hukum

Penanganan kasus ini masuk ke jalur hukum. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelidiki aduan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan D terhadap dokter anestesia berinisial A.

"Yang bersangkutan dr Astra sudah buat surat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (17/9).

Surat aduan dr Astra sudah dilayangkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Jumat (12/9). Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

"Saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum guna dilakukan penyelidikannya," ungkapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |