Kriteria Indeks IDX30, LQ45, hingga IDX80 Berubah, Geser Fokus Seleksi Saham

10 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Perubahan kriteria indeks oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menunjukkan dampaknya di pasar saham. Pengamat pasar modal, Hendra Wardana, menilai langkah ini mengubah cara pandang investor dalam memilih saham unggulan. Kriteria baru yang diterapkan pada indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 kini tidak lagi hanya mengandalkan kapitalisasi pasar, tetapi juga memasukkan faktor minimum free float, jumlah hari transaksi, serta aturan High Shareholding Concentration (HSC).

"Perubahan kriteria indeks Bursa Efek Indonesia pada IDX30, LQ45, dan IDX80 yang kini memasukkan syarat minimum free float, jumlah hari transaksi, serta aturan High Shareholding Concentration (HSC) pada dasarnya menggeser fokus seleksi dari sekadar kapitalisasi pasar menjadi kualitas likuiditas dan keterbukaan saham di publik," kata Hendra kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Hendra, perubahan ini secara fundamental menggeser fokus seleksi saham dari sekadar ukuran besar (big caps) menjadi kualitas likuiditas dan keterbukaan saham di publik.

Artinya, saham dengan kapitalisasi besar belum tentu lagi otomatis masuk dalam indeks jika tidak memenuhi syarat distribusi kepemilikan dan aktivitas perdagangan.

Menurut Hendra, dampaknya komposisi indeks berpotensi mengalami perubahan signifikan. Emiten dengan kepemilikan saham yang terlalu terpusat atau free float rendah kini berada dalam posisi lebih rentan untuk terdepak dari indeks.

Sebaliknya, saham-saham dengan distribusi kepemilikan yang lebih merata serta aktif diperdagangkan justru memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke dalam indeks, meskipun ukuran kapitalisasinya tidak sebesar emiten papan atas.

"Emiten yang secara fundamental besar tetapi sahamnya “terkunci” di pemegang mayoritas akan lebih rentan keluar dari indeks, sementara saham dengan distribusi kepemilikan lebih merata dan aktif diperdagangkan berpeluang masuk," ujarnya.

Investor Diminta Lebih Selektif

Bagi investor, ini berarti strategi tidak bisa lagi hanya berbasis “big caps”, tetapi harus lebih selektif melihat likuiditas riil dan struktur kepemilikan. Fenomena penurunan harga pada saham kategori HSC seperti DSSA (-9,78%) dan BREN (-4,26%) mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap potensi eksklusi dari indeks.

"Sementara, tekanan pada saham perbankan besar seperti BMRI (-2,16%), BBCA (-5,45%), BBRI (-2,53%), dan BBNI (-3,36%) menunjukkan sensitivitas tinggi terhadap perubahan metodologi indeks, mengingat saham-saham ini selama ini menjadi tulang punggung indeks dan portofolio investor institusi," tutur dia.

Sementara itu, Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, perubahan kriteria dalam indeks IDX30,LQ45 dan IDX80 akan berdampak dari dikeluarkannya emiten-emiten yamg tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga akan terjadi rebalancing biasanya pada manajer investasi yang menyebabkan harga emiten akan relatif volatile.

“Investor tetap dapat memperhatikan potensi emiten yang masuk dan/keluar dari konstituen tersebut shg dapat memperkirakan bagaimana strategi ke depan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kriteria evaluasi baru sejumlah indeks unggulan, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Dalam kebijakan terbaru ini, penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada likuiditas dan kapitalisasi pasar, tetapi juga memasukkan faktor konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas konstituen indeks, terutama dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan saham yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas harga dan likuiditas di pasar.

BEI menilai konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi dapat berdampak pada pergerakan harga yang kurang mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Oleh karena itu, faktor HSC kini menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi saham yang masuk ke dalam indeks unggulan.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menyampaikan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor periode April 2026. Hasil evaluasi tersebut kemudian berlaku efektif pada hari perdagangan pertama Mei 2026.

"Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026," tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (22/4/2026).

Dengan penyesuaian ini, saham-saham yang memiliki kepemilikan terpusat dalam jumlah besar berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar indeks, meskipun sebelumnya memenuhi kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |