BEI Pastikan Komunikasi Bersama MSCI Berjalan Konstruktif dan Aktif

9 hours ago 10
  • Apa fokus utama diskusi BEI dengan MSCI saat ini?
  • Perubahan kriteria apa yang diterapkan BEI pada indeks IDX30, LQ45, dan IDX80?
  • Kapan perubahan kriteria indeks ini mulai berlaku efektif?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan aktif berkomunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai perhatian yang masih dimiliki oleh MSCI. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya selalu menjalin diskusi aktif dengan MSCI.

Ia mengungkapkan, pembicaraan dengan MSCI berjalan konstruktif dan positif. Selain itu, MSCI juga sudah mengakui seluruh reformasi pasar modal yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan regulator lainnya.

"Hal ini juga telah disebutkan dalam pengumuman MSCI  pada 21 April 2026. Dalam pembicaraan terakhir fokus kepada market reform yang sudah dilakukan oleh OJK, BEI dan KSEI,” kata Nyoman.

Nyoman menuturkan, BEI dan MSCI akan aktif melakukan diskusi. “Kami akan menjelaskan concern yang masih dimiliki oleh MSCI. Sebagaimana dalam pengumuman MSCI, saat ini MSCI melakukan assessment atas market transformacy reform yang sudah dilakukan,” ujar dia.

Nyoman mengatakan, MSCI meminta timbal balik kepada klien dan pelaku pasar atas reformasi yang juga dilakukan di pasar modal Indonesia.

“BEI akan terus melakukan edukasi kepada publik dan pelaku pasar terkait market transparency reform dan menjawab concern dari pelaku pasar dengan menyediakan hotdesk dedicated agar dapat menjalin komunikasi yang lebih intense dan accommodative,” kata dia.

Nyoman menuturkan, BEI juga mulai menerapkan kebijakan baru terhadap indeks IDX30, LQ45 dan IDX80 mengenai reformasi transparansi pasar modal seperti tidak memasukkan saham yang ada dalam high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam konstituen indeks di BEI.

"Hal ini guna memastikan konstituen indeks investable, selaras dengan tujuan investasi dan dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi,” tutur dia.

Langkah BEI ke Depan

BEI juga memandang langkah-langkah yang dilakukan mendapatkan respons positif. Ini ditunjukkan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik. “Sejak penyelesaian market transparency reform diumumkan di tanggal 2 April 2026, kalau kita lihat IHSG sudah menunjukkan peningkatan sebanyak 8% dari 7.026 poin sampai dengan kemarin ditutup 7.559 poin,” kata dia.

Ia menilai, hal itu mencerminkan public dan investor menyambut positif atas reformasi yang sudah dilakukan. “BEI akan terus melakukan inovasi dalam pengembangan dan peningkatan perlindungan investor untuk meningkatkan likuiditas, investor trust dan memastikan perdagangan dapat dilakukan dengan teratur, wajar dan efisien,” ujar dia.

BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kriteria evaluasi baru sejumlah indeks unggulan, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Dalam kebijakan terbaru ini, penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada likuiditas dan kapitalisasi pasar, tetapi juga memasukkan faktor konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas konstituen indeks, terutama dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan saham yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas harga dan likuiditas di pasar.

BEI menilai konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi dapat berdampak pada pergerakan harga yang kurang mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Oleh karena itu, faktor HSC kini menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi saham yang masuk ke dalam indeks unggulan.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menyampaikan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor periode April 2026. Hasil evaluasi tersebut kemudian berlaku efektif pada hari perdagangan pertama Mei 2026.

"Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026," tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (22/4/2026).

Dengan penyesuaian ini, saham-saham yang memiliki kepemilikan terpusat dalam jumlah besar berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar indeks, meskipun sebelumnya memenuhi kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar.

Perubahan Kriteria IDX80 Semakin Ketat

Dalam pembaruan ini, BEI juga memperketat kriteria seleksi untuk indeks IDX80, khususnya pada tahap penyaringan awal (universe). Jika sebelumnya saham harus aktif diperdagangkan setiap hari selama enam bulan terakhir, kini diberikan toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.

Namun, terdapat tambahan syarat baru yang cukup krusial, yakni saham tidak boleh masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Artinya, distribusi kepemilikan saham harus lebih merata agar memenuhi kriteria seleksi.

Selain itu, syarat lain tetap dipertahankan, seperti telah tercatat minimal enam bulan, masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi selama 12 bulan terakhir, serta memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan BEI.

Penyesuaian Aturan Free Float Ikuti Regulasi Terbaru

Perubahan juga dilakukan pada acuan definisi free float. Jika sebelumnya mengacu pada Peraturan Nomor I-A tertanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023, kini diperbarui mengikuti regulasi terbaru.

BEI menetapkan, definisi free float akan merujuk pada Peraturan Nomor I-A tertanggal 31 Maret 2026 serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Penyesuaian ini bertujuan agar perhitungan saham beredar publik menjadi lebih relevan dengan kondisi pasar terkini.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |