Korban Penipuan Kerja, Jenazah Pekerja Migran di Kamboja Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

2 weeks ago 20

Liputan6.com, Sukabumi Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Deni Sugiarto (36), warga Kampung Cidangdeur, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Rencana kepulangannya ke tanah air berakhir pilu, setelah ia ditemukan meninggal dunia di toilet Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kabar duka itu datang tak lama setelah Deni menghubungi keluarganya. Dalam percakapan terakhir, ia mengaku tubuhnya sakit dan sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Deni sempat singgah ke KBRI untuk mengurus proses kepulangan. Namun, takdir berkata lain, ia justru menghembuskan nafas terakhir di sana.

Ironisnya, proses pemulangan jenazah Deni dipersulit.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa keluarga terkejut saat KBRI menyampaikan bahwa jenazah Deni akan sulit dipulangkan. 

Paspor Deni tidak dibawa dan status pekerjaannya di Kamboja ternyata terjerat di lingkaran scammer industri judi online (judol).

"Pihak KBRI menyebutkan biaya pemulangan jenazah mencapai sekitar Rp130 juta. Angka yang tentu saja sangat berat bagi keluarga yang hanya berharap bisa memakamkan anaknya di kampung halaman,” ujar Jejen Nurjanah, Rabu (24/9/2025).

Berangkat Jalur Ilegal dan Dijebak Judi Online

Deni diketahui berangkat ke Kamboja sekitar Agustus 2024 melalui kenalan dari media sosial, tanpa melalui mekanisme resmi atau jalur legal. 

Dari hasil pendampingan SBMI, Deni direkrut jaringan yang menjanjikan pekerjaan layak, namun kenyataannya ia dipaksa menjadi operator judi online.

"Kasus ini bukan sekadar soal pemulangan jenazah. Ini menyangkut akar persoalan perdagangan orang, mafia penyalur PMI ilegal, hingga lemahnya pengawasan," tegasnya. 

Ia menambahkan, banyak warga desa yang tergiur iming-iming gaji besar namun berakhir menjadi korban eksploitasi.

Minta Pemerintah Hadir

Didampingi kepala desa setempat, keluarga Deni kemudian mengadukan kasus ini ke SBMI Sukabumi. SBMI segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta instansi terkait.

"Kami menuntut agar negara hadir, karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 jelas mengamanatkan perlindungan penuh bagi Pekerja Migran Indonesia, baik resmi maupun tidak,” jelasnya.

Keluarga hanya memiliki satu permintaan sederhana agar Deni bisa dimakamkan di tanah kelahirannya, di Sukabumi. 

"Kami tidak ingin Deni terlunta-lunta di negeri orang. Harapan kami, pemerintah membantu agar jenazah segera dipulangkan tanpa membebani biaya sebesar itu," tutur Jejen menyampaikan pinta keluarga Deni.

Jejen menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Bupati Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat untuk meminta bantuan biaya. 

Keluarga Belum Setuju Jenazah Dimakamkan di Kamboja

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) saat ini disebut sedang berupaya mencari perusahaan Deni di Kamboja karena hanya pihak perusahaan yang dianggap bisa membiayai pemulangan jenazah.

"Jenazah korban kini masih berada di Kamboja. Keluarga belum setuju untuk dikebumikan di sana. Kemarin, ada informasi dari Kemenlu bahwa KBRI sudah mencari perusahaannya, tapi tidak ditemukan," tutupnya.

SBMI mencatat, Sukabumi dikenal sebagai salah satu kantong pengirim PMI terbesar di Jawa Barat dan banyak warganya menjadi korban penipuan kerja ke luar negeri. 

SBMI meminta pemerintah memperketat pengawasan, menindak sindikat, dan memperkuat edukasi ke desa-desa agar tragedi serupa tidak terus terulang. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |