Klarifikasi Polda Sulsel Usai Dikabarkan Terima Rp 1 Miliar untuk Bebaskan Pelaku Penipuan

3 weeks ago 26

Liputan6.com, Jakarta- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menjadi sorotan setelah isu pembebasan sejumlah terduga pelaku penipuan online atau yang dikenal juga dengan sebutan Passobis. Informasi yang beredar menyebutkan, pembebasan itu terjadi setelah adanya setoran uang penangguhan sekitar Rp 1 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula kala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap 12 terduga pelaku penipuan online atau sobis pada Agustus 2025. Sejumlah kelompok pelaku sobis ini pun menghirup udara bebas setelah membayar ratusan juta kepada penyidik.

Kelompok pertama yang dipimpin oleh pria berinisial HK disebut bebas setelah menyetor sekitar Rp 350 juta. Kelompok kedua yang dipimpin SD bersama lima orang rekannya diduga merogoh kocek lebih dari Rp 600 juta untuk mendapatkan penangguhan.

Selain itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial U dan DS juga ikut bebas setelah menyetor sekitar Rp 165 juta. Terdapat pula pelaku lain berinisial UD asal Sidrap yang lebih dulu keluar dengan cara serupa.

Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto pun angkat bicara. Dia secara tegas membantah isu pembebasan para pelaku setelah menyetor sejumlah uang.

"Tidak benar apabila Ditreskrimsus (Polda Sulsel) meminta imbalan uang. Kasusnya SP3, tidak ada penangguhan. Jadi tidak benar apabila penyidik terima uang," kata Didik dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Akui Bebaskan Pelaku Penipuan

Meski begitu, Didik tidak membantah bahwa pihak kepolisian telah membebaskan para pelaku penipuan online. Namun mekanisme pembebasan itu dilakukan dengan cara keadilan restoratif atau Restorative Justice.

"Disampaikan bahwa Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice (RJ) atas kemauan dari korban. Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan," jelasnya.

Lebih jauh, Didik menuturkan bahwa kejadian itu bermula setelah Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tiga pelaku penipuan online di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/7/2025) lalu. Ketiganya adalah TS, YD alias H dan FDA.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut didik penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara ketiga pelaku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025," ungkapnya.

Korban Cabut Laporan

Belakangan, PH selaku korban penipuan online mencabut laporan polisi yang dia layangkan sebelumnya. Alasannya adalah karena kerugiannya telah dikembalikan oleh para pelaku.

"Tanggal 8 Agustus 2025 korban saudara PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," jelas Didik.

Di hari yang sama, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Kasus penipuan online itu pun dianggap tuntas melalui mekanisme Restorative Justice.

"Tanggal 11 dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan. SP3 dengan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus (dibuat) tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025," pungkas Didik.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |