Liputan6.com, Medan - Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (6/5/2025). Sebanyak 12 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa ini.
Humas PT ALS, Alwi Matondang mengatakan, bus yang mengalami kecelakaan tersebut bernomor polisi B 7512 FGA. Selain 12 korban jiwa, ada 23 penumpang mengalami luka-luka dan kini masih dirawat.
"Saat ini informasi yang kami terima dari kepolisian korban jiwa 12 orang, luka-luka 23 orang," kata Alwi.
Sopir bus masih tidak sadarkan diri dan dirawat. Bus tersebut berangkat dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 08.00 WIB. Ada 6 warga Medan dalam bus tersebut.
"Kita belum tahu bagaimana kondisi enam warga Medan itu," Alwi menuturkan.
Korban Meninggal Dunia
Informasi diperoleh Liputan6.com, korban tewas adalah Reema Andhini Pane (1) warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar.
Naufal Raihan Pane (6), warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar. Karmina Gultom (74) warga Silimapuluh, Negeri Dolok, Dolok Pandribuan, Simalungun, Sumut.
Lalu, Meleaki Sinaga (74), warga warga Silimapuluh, Negeri Dolok, Dolok Pandribuan, Simalungun, Sumut. Saruden Nainggolan (74), warga Sipolina Horison, Pematang Sidamanik, Simalungun.
Kemudian, Riski Agustini Lubis (32), warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar. Desrita Nainggolan, (50) warga Sipolina Horison, Pematang Sidamanik, Simalungun.
Selanjutnya, Sri Rejeki (38), warga Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Romalola Sitanggang (74) warga Sipolina Horison, Pematang Sidamanik, Simalungun.
Etrick Gustaf Wenas (26) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aryudi (38) warga Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, dan Atas Silaen (30), warga Lumban Pinasa, Habinsaran, Toba, Sumut.
Warga Deli Serdang Korban Tewas
Aryudi, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, menjadi 1 di antara 12 penumpang bus ALS yang dilaporkan tewas saat mengalami kecelakaan di Kota Padang Panjang, Sumbar.
Pria 38 tahun itu tinggal di Gang Baru, Jalan Benteng, Desa Bangun Sari. Dia sering dipanggil Geleng. Istrinya, Sri Rahayu alias Butet (39) syok atas kepergian suaminya. Air matanya tak henti-hentinya menetes.
"Dia belum bisa kasih komentar, karena kami baru dapat kabar. Belum tahu apa-apa kami, dan keluarga masih datangi ALS cari informasi," ucap seorang perempuan yang mengaku kakak kandung Butet.
Anak Geleng berjenis kelamin laki-laki, dan masih berusia 6 tahun. Banyak pesan yang disampaikan para tetangga dan keluarga kepada Butet. Dia diminta untuk sabar menghadapi musibah ini.
"Sabar kau, ya, sabar, ya," ucap para tetangga.
Adik Butet, Khairil Anwar mengatakan, abang iparnya pergi dari rumah pada Senin, 6 Mei 2025. Butet sempat mengantarkan ke loket ALS yang ada di Medan. Setelah itu, pada malam harinya korban sempat berteleponan dan video call.
"Tujuan abang ipar, dari cerita kakak saya, mau ke Jawa, dekat Bekasi, mau kerja merantau. Ada saudara di sana," Khairil Anwar menjelaskan.
Diakui Khairil, dirinya mendapat kabar musibah ini pertama kali saat masih kerja. Dari berita yang beredar, korban tewas banyak yang posisinya di belakang sopir.
"Sudah dipastikan, memang abang ipar korbannya. Pihak ALS akan bertanggung jawab sampai dibawa ke sini. Data-data juga sudah dikirim, orang Jasa Raharja juga sudah datang," ujarnya.
Diduga Rem Blong
Kecelakaan tunggal dialami bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA yang terjadi di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Selasa (6/5/2025) pukul 08.30 WIB.
Dirlantas Polda Sumbar, AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, kecelakaan terjadi saat bus MerALS yang dikemudikan Muhammad Seu Sibuan (50), membawa 33 penumpang, melaju dari arah Bukit Tinggi menuju Terminal Padang Panjang.
"Setibanya di dekat simpang MTSN, bus diduga mengalami rem blong," kata Reza.
Pengemudi, Muhammad Seu Sibuan, sempat berusaha mengendalikan kendaraan hingga simpang terminal busur. Namun karena rem tidak berfungsi, bus oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah warga di sisi kiri jalan.
"Akibat kejadian tersebut, bus mengalami kerusakan parah, dan sejumlah penumpang meninggal dunia serta mengalami luka-luka," Reza menerangkan.
Dari laporan kepolisian juga merinci identitas 12 korban meninggal dunia yang sebelumnya telah teridentifikasi melalui pencocokan sidik jari.
Akibat kecelakaan ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penanganan kasus ini.