Liputan6.com, Banjarmasin - Upaya mencari keadilan atas kematian Juwita (23), seorang jurnalis di Kota Banjarbaru yang ditemukan di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025 lalu. Diduga korban meninggal di tangan seorang anggota TNI AL.
Pihak keluarga bersama 20 anggota Tim Advokasi untuk 'Juwita' kemudian memenuhi panggilan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Balikpapan di Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025). Tim hukum diketuai oleh Dr Muhammad Pazri atas kuasa dari pihak keluarga, Susi Anggraini (27).
"Tadi yang kami sama-sama sepakat adalah bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku ini adalah tuduhan pembunuhan berencana, kami dan pihak keluarga mengapresiasi transparansi dan profesional kasus ini oleh pihak TNI AL," ucap Pazri.
Meski pihak keluarga dan kuasa hukum belum membeberkan pasti apa motif di balik pembunuhan berencana kepada juwita. Namun ada dua bukti kuat yang terpenuhi.
"Kami belum mengetahui motif pastinya, dua bukti kuat bahwa ini pembunuhan berencana, salah satunya pengakuan dari pelaku," katanya.
Pihak kuasa hukum juga memastikan jika pelaku sudah berstatus tersangka, dari hasil pertemuan itu dan telah melihat tersangka sudah ditahan.
"Kami berterima kasih, transparan kasus ini, kami juga melihat dari CCTV pelaku sudah ditahan," jelasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Anak Terduga Pembunuh Ibu Kandung Dibekuk di Cilacap
Status Penyidikan
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal (Dandenpomal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengungkap kepada awak media di markas Pomal Banjarmasin.
"Terduga pelaku ini kan anggota Lanal Balikpapan, dan sudah kami serahkan ke Pomal Banjarmasin tadi malam," ujarnya.
Adapun status perkara yang awalnya tahap penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan yang bakal ditangani oleh penyidik dari Pomal Banjarmasin.
"Kami sudah serahkan terduga pelaku sekaligus barang bukti yang menguatkan, jadi dari tingkat penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan, silakan nanti konfirmasi ke penyidik," tutupnya.
Adapun nama-nama dari 20 Tim Advokasi untuk ' Juwita', di antaranya; 1. Dr. Muhamad Pazri , S.H.,M.H. 2. C.Oriza Sativa, S.H., M.H. 3. Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H. 4. Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H. 5. Matrosul, S.H. 6. Dedi Sugiyanto,S.H.,M.H. 7. Nita Rosita, S.H. 8. Kharis Maulana Riatno, S.H. 9. Ahmadi, S.H, M.H. 10. Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H. 11. Ruly Septiandi, S.H.12. Armadiansyah, S.H.13. Elsa Liani, S.H.14. R. Rahmat Dannur, S.H.15. Cindy Maharani, S.H.16. Arif Maulana, S.H., M.H.17. Mustafa, S.H.18. Mbareb Slamat Pambudi,S.H.19. Panji Sugesti,S.H.20. Khairul Fahmi,S.HI.