Liputan6.com, Bandung - Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira mengunjungi keluarga Ulfa Yulia Lestari (30), pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Adhitia mendatangi rumah keluarga Ulfa di Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dalam kunjungan itu, dia mengucapkan bela sungkawa dan menyampaikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kedatangan saya ke keluarga pasien untuk menghaturkan rasa belasungkawa. Juga menyampaikan permohonan maaf sebagai perwakilan Pemkot Cimahi," katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kepada Adhitia, pihak keluarga mengungkap kronologis perawatan yang dijalani Ulfa di RSUD Cibabat hingga meninggal dunia pada 29 Juni 2025. Termasuk, keluhan dugaan lambatnya penanganan tim medis hingga nyawa Ulfa tak tertolong.
Pihak keluarga juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan pembenahan terhadap kinerja pelayanan RSUD Cibabat. Hal tersebut dibutuhkan agar tidak ada lagi pasien yang mengalami kejadian serupa.
Terkait itu, Adhitia memastikan masukan dari pihak keluarga akan menjadi dasar evaluasi dan pembenahan dalam pelayanan RSUD Cibabat ke depannya.
"Dengan kejadian kemarin, atas jasa pihak keluarga yang menyampaikan kondisi penanganan pasien banyak hikmah yang bisa diambil. RSUD Cibabat akan segera dibenahi oleh Pak Wali Kota Cimahi dan saya, pelayanannya diperbaiki supaya tidak ada lagi kejadian serupa," ucapnya.
Adhitia menuturkan, kejadian tersebut menjadi pengingat dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Menjadi pengingat bahwa kita harus terus memperbaiki diri, memperkuat sistem, dan mengutamakan hati nurani dalam setiap pelayanan," pungkasnya.
Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti adanya kasus pasien BPJS diduga meninggal dunia karena diterlantarkan di RSUD Cibabat.
Jika kasus tersebut benar adanya, Dedi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pihak RSUD Cibabat.
"Jadi kalau kemudian bener tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur dan kita akan berikan sanksi," katanya di Bandung, pada Rabu, 2 Juni 2025.
Untuk saat ini, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan investigasi terlebih dahulu. "Nanti kita investigatif ya," tutur dia.
Di sisi lain, Dedi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar rumah sakit tetap melayani pasien tanpa terkecuali, bahkan meski terkendala biaya sekalipun.
"Gubernur sudah membuat surat edaran loh ke seluruh rumah sakit bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani," ucapnya.
Dia menegaskan, rumah sakit harus melayani seluruh pasien, baik pasien yang memiliki BPJS maupun tidak. Apabila pasien tersebut tidak memiliki BPJS, Dedi mengeklaim tagihan dapat ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
"Kalau dia punya BPJS, maka pakai BPJS. Kalau tidak punya BPJS, dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan provinsi, karena di Dinas Kesehatan provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS," kata Dedi.
Menurut Dedi, rumah sakit tidak boleh menolak untuk melayani pasien, apa pun alasannya. "Bagi saya, rakyat kecil harus dilayani," ucap dia.
Penulis: Arby Salim