Keji Ibu di Medan: Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Demi Jadi TKW di Malaysia

2 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membeberkan motif BDS alias TBD selaku ibu kandung bayi yang menjual bayinya. Ternyata, usai menjual buah hatinya, BDS berencana akan pergi ke Malaysia jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu diungkapkan Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol M Ikang Ade Putra.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan terhadap BDS, dia mengaku sudah mendapatkan penawaran jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

"Diketahui ternyata orang tua si bayi tersebut, setelah menjual berencana keluar negeri, sudah ada tawaran untuk ke Malaysia," kata M Ikang Ade Putra kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Untuk bayi malang tersebut, M Ikang Ade Putra mengungkapkan, sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) untuk merawat bayi itu.

"Perkembangan selanjutnya kami sudah berkordinasi instansi terkait, baik itu Dinsos, Kementerian Sosial terkait dengan bayi tersebut, sudah diterima dan dirawat," jelasnya.

Polda Sumut masih mendalami kasus perdagangan bayi ini. "Kami akan melakukan pengembangan. Bila ada ditemukan atau diduga orang-orang terkait perkara tersebut, kami melakukan penyidikan tersebut," ungkapnya.

8 Orang Ditangkap

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengungkap sindikat perdagangan bayi di sebuah indekos, di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Rabu, 17 September 2025.

Dalam penggrebekan itu, polisi menangkap 8 orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ibu kandung bayi, BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, JES dan MM alias BL.

Kronologi kejadian, BDS melahirkan bayi jenis laki-laki dan baru berusia 3 hari. Lalu menghubungi SSR untuk mencari pembeli bayi tersebut. Selanjutnya, SSR menghubungi AD dan SS, perantara yang menawarkan bayi ke MS sebagai bidan.

Kemudian, MS akan menjual bayi tersebut kepada PT dan JES dan akan menjual MM alias BL, calon pembeli terakhir dan akan menjual kembali bayi tersebut.

“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir tiga hari. Perdagangan bayi ini terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, kepada wartawan di Polda Sumut, Senin, 22 September 2025.

Ricko mengungkapkan, tindakan ilegal tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu, dan berhasil menjual 8 bayi.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak tahun 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” bebernya.

Sindikan Antarprovinsi

Ricko mengungkapkan para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu berbeda dari penjual hingga pembeli.

“Praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta,” Ricko menuturkan.

Ricko mengatakan, praktik TPPO itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban. “Delapan kali itu, tersangka yang sama,” ujarnya.

Saat ini bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara Medan. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos Sumut, untuk perawatan sementara bayi tersebut.

Kedelapan tersangka sudah ditahan di Mako Polda Sumut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |