Liputan6.com, Parepare Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara asal Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari Parepare) yang ingin diselesaikan lewat keadilan restorative, Jumat (9/5/2025).
Ekspose perkara yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini turut diikuti langsung oleh Kajari Parepare Abdillah, Kasi Pidum Kejari Parepare Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajukan upaya Restorative Justice (RJ) untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya, Saiful bin La Ronrong (37).
Diketahui, tersangka La Kona alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada Sabtu 18 Januari 2025 di Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) atau tepatnya di depan rumah tersangka dan korban.
Kasus ini bermula ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya. Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban yang kebetulan rumahnya berhadapan.
Saat korban Saiful keluar dri rumah dan menghampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggang sebelah kirinya. Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban atau membacok korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayunkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif serta tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga dan juga tersangka masih berusia remaja dan bisa memperbaiki kelakuannya di masa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan (Perja) 15, korban sudah memaafkan tersangka. Sehingga atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Agus Salim meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta Jaksa Fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujar Agus Salim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Puluhan siswa sebuah Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah, mendapat bimbingan konseling dan trauma healing dari pihak Kepolisian. Mereka mengalami trauma setelah melihat penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap guru.