Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua orang pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra di Bandung, Senin (29/09/2025).
Hendra menjelaskan, tersangka Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Sementara itu, tersangka JA diduga turut membantu tindak pidana tersebut dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara maupun keterangan guna memuluskan aksi Y.
Respons Keluarga Korban
Penasihat hukum Reni, Rangga Suria Danuningrat, mengakui proses hukum kasus tersebut berjalan sangat cepat.
Keluarga korban didampingi tim penasihat hukum, baru melapor ke P3MI (dulu BP2MI) di Ruko Cisuda River pada Selasa (23/09/2025) lalu. Di hari yang sama, kasus ini langsung naik ke tingkat penyidikan.
"Perburuan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis atau Jumat bersama personel Polda Jabar setelah mendapat surat perintah," jelas Rangga.
Ia memastikan bahwa kasus ini kini sepenuhnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk pendalaman lebih lanjut. Rangga menyatakan apresiasi tinggi atas respons cepat dari aparat penegak hukum.
"Kami bersyukur dan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya, khususnya Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Sukabumi Kota. Ini adalah bukti nyata negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan, terutama bagi kaum miskin dan marginal yang menjadi korban TPPO," ungkapnya.
Selain proses pidana, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap para tersangka setelah vonis pengadilan. Namun, fokus utama saat ini adalah pemulangan korban.
"Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jika sudah ada sinyal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), kami siap menjemput Reni di bandara," ujar Rangga.
Langkah diplomatik KJRI akan menunggu surat resmi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang kabarnya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan surat pengaduan dari P3MI beberapa waktu lalu, surat pengaduan ini menjadi dasar gerak resmi KemenP2MI dan Kemenlu.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, pada 22 September 2025, penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan korban Reni Rahmawati.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.
“Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab,” ujar Hendra.
Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.
Keduanya diduga kakak beradik dan berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Adapun terduga Ab diketahui tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Menurut laporan, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban sempat disekap sekitar dua minggu di rumah Ab. Korban akhirnya berangkat ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.