Jokowi Absen di Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit, Proses Hukum Terancam Deadlock

16 hours ago 5

Liputan6.com, Solo - Proses mediasi dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (21/10/2025). Namun, upaya mencari jalan damai itu terancam buntu karena para tergugat, termasuk Jokowi sendiri, tidak hadir secara langsung di ruang mediasi.

Gugatan CLS tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Rektor UGM Ova Emilia dan Wakil Rektor Wening Udasmoro masing-masing menjadi tergugat II dan III, sementara Kepolisian RI ditetapkan sebagai tergugat IV.

Pada agenda mediasi kali ini, seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, kecuali pihak Polri yang sama sekali tidak mengirim perwakilan.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa kehadiran pihak utama dalam proses mediasi adalah kewajiban yang diatur secara hukum.

"Substansi dari mediasi ini tidak boleh kami sampaikan, tapi perlu ditegaskan bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, principal dari pihak tergugat wajib hadir langsung. Kami dari pihak penggugat sudah menghormati aturan itu dengan menghadirkan dua principal, yakni Bangun Sutoto dan Top Taufan. Keduanya alumni UGM asli," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, absennya Jokowi memperlihatkan kurangnya penghargaan terhadap mekanisme mediasi yang semestinya menjadi wadah untuk mencari kesepakatan.

"Ternyata Pak Jokowi tidak hadir. Padahal mediasi adalah ruang perdamaian. Kalau principal tidak hadir, berarti tidak menghormati prosesnya. Bisa jadi, apa yang kami perjuangkan, yaitu penjelasan soal ijazah tidak akan pernah terwujud," ujarnya.

Taufiq menyampaikan bahwa mediator telah menjadwalkan satu kali pertemuan lagi yang akan dilakukan secara call conference untuk mempertemukan para pihak. Namun, ia menyebut kuasa hukum dari pihak tergugat belum menunjukkan kesiapan.

"Mediator berinisiatif agar pertemuan berikut dilakukan lewat call conference. Kami dari penggugat siap dengan cara apa pun. Tapi tampaknya kuasa dari T1, T2, dan T3 belum bersedia" ujarnya.

Kecewa ke Jokowi

Dalam mediasi yang dilakukan hari ini, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan resume hasil mediasi. Namun, isi dari dokumen tersebut bersifat rahasia sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Taufiq juga menyoroti ketidakhadiran pihak Kepolisian yang menurutnya menunjukkan kurangnya komitmen dalam menghormati proses hukum.

"Kami prihatin. Kepolisian juga beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir. Padahal mediator sudah berupaya maksimal," katanya.

Ia menilai, seandainya Jokowi bersedia hadir dan menunjukkan ijazah yang dimaksud, maka seluruh proses hukum bisa segera diselesaikan.

"Kalau saja beliau hadir dan mengatakan ‘ini ijazah saya’, selesai. Tidak perlu sampai sejauh ini," tambahnya.

Sidang mediasi dijadwalkan berlanjut pekan depan. Jika pada pertemuan mendatang para tergugat tetap tidak hadir, mediasi diperkirakan akan dinyatakan gagal (deadlock) dan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kata Kuasa Hukum Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan atau menyerahkan ijazah kepada pihak penggugat.

“Klien kami, Bapak Insinyur Haji Joko Widodo, secara tegas menolak permintaan tersebut. Tidak ada kewajiban hukum bagi beliau untuk memperlihatkan, apalagi menyerahkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum, termasuk masyarakat atau publik,” ujarnya.

Irpan menambahkan, keaslian ijazah Jokowi sudah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak UGM.

"Pihak universitas sudah menyatakan dengan jelas bahwa Pak Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, dan seluruh dokumen akademiknya lengkap serta akurat,” katanya.

Ia juga menyebutkan hasil penyelidikan Mabes Polri telah menegaskan keabsahan ijazah Jokowi, bahkan perkara terkait dugaan pemalsuan ijazah kini meningkat ke tahap penyidikan dengan 12 orang terlapor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Mabes Polri, ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik secara hukum. Jadi sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irpan menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya.

“Pak Jokowi bukan pejabat publik yang wajib membuka dokumen pribadi seperti ijazah kepada masyarakat. Karena itu, beliau keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi, baik secara langsung maupun daring,” ucapnya

Ia juga menilai, tuntutan penggugat bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran privasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

"Maka kami menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak layak diterima,” imbuhnya.

Dalam forum mediasi, pihak Jokowi meminta agar proses segera diakhiri dan dilanjutkan ke pokok perkara. Namun, mediator masih memberikan kesempatan terakhir sebelum memutuskan hasil akhir dari mediasi.

“Kami sudah menyampaikan kepada mediator agar mediasi ini diakhiri dan dilanjutkan ke pokok perkara. Namun, mediator masih ingin mencoba satu kali lagi untuk melihat apakah ada perubahan pandangan dari para principal,” ujar Irpan.

Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Jokowi ini dijadwalkan berlanjut pekan depan untuk menentukan apakah mediasi dinyatakan gagal atau berlanjut ke persidangan pokok.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |