Liputan6.com, Bandung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 akan dimulai. Rangkaian pelaksanaannya berlangsung dalam rentang Mei hingga Juli 2025.
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengumumkan jadwal lengkap pelaksanaan SPMB. Berikut jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung:
- 5 Mei 2025: Pengumuman Pelaksanaan
- 12 - 16 Mei 2025: Verifikasi dan Validasi Data RMP
- 19 Mei - 20 Juni 2025: Pendataan Calon Murid Baru
- 30 Juni - 4 Juli 2025: Tes Terstandar Daerah
- 8 - 9 Juli 2025: Daftar Ulang Jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026
- 5 - 9 Mei 2025: Pendataan RMP
- 23 Mei 2025: Penetapan Murid Baru RMP Hasil Pemetaan dan Peminatan
- 23 - 27 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
- 7 Juli 2025: Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
- 14 Juli 2025: Hari Pertama Masuk Sekolah
Penambahan Jalur dan Perubahan Istilah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara umum pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Namun, terdapat beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” ujar Dani dalam keterangan pers di Bandung, Senin, 5 Mei 2025.
SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili, bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.
2. Jalur Afirmasi, untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi, bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, dan jika sama akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah. Sementara jenjang SMP, seleksi berdasarkan jarak, dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu.
Jalur prestasi akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
Dani menegaskan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Jangan Ada Suap, Lapor Jika Ada Calo
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses SPMB yang berintegritas dan bebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.
Hal itu disampaikannya saat mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan SPMB, Senin, 5 Mei 2025.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” kata Farhan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari oknum yang mengklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu. Farhan meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” tegasnya.