Guru di Deli Serdang Bolos Ngajar 3 Bulan Berujung Dipecat, Ternyata Nyambi jadi Driver Ojek Online

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberhentikan tidak hormat alias memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tegas itu diambil keduanya tidak masuk kerja selama 3 bulan atau sekitar 90 hari.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengungkapkan kedua ASN tersebut yakni seorang guru dan satu lagi pegawai di kantor kecamatan.

Asri Ludin menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut saat Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang.

Pria yang akrab disapa Aci itu mengatakan, Pemkab Deli Serdang terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar bisa berjalan, bekerja lebih efektif, dan efisien.

"Kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan," kata Aci, Kamis (18/9/2025).

Bolos Ngajar jadi Tukang Ojek

Identitas guru enggan dibeberkan Pemkab Deli Serdang. Aci juga mengatakan guru itu tidak masuk kerja karena memilih menjadi driver ojek online (Ojol), ketimbang bertugas sebagai guru ASN di Deli Serdang.

"Guru dipecat ternyata menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan bapak ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi bapak ibu semua masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya," Bupati Deli Serdang megungkapkan.

Bupati Asri Ludin menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penegakan disiplinnya.

Meski sangat disayangkan, namun pemberhentian pegawai yang dilakukan harus menjadi pukulan atau teguran keras bagi para pimpinan di unit kerja masing-masing.

"Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya," ujar Bupati menegaskan.

Upaya Pemkab Cegah ASN Nakal

Bila kondisi yang sama masih terjadi lagi, maka bukan tidak mungkin kepala unitnya yang akan mendapat penurunan e-kinerjanya. Jika tidak ada perubahan juga, maka akan dilakukan demosi atau rotasi.

Selain memberikan hukuman, Pemkab Deli Serdang juga terus menciptakan inovasi baru kepada seluruh ASN. Per hari ini, ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi.

"Ini sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru, baik itu pun tenaga ASN yang lain," Bupati menjelaskan.

Namun juga perlu digarisbawahi, proses kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti penilaian kinerja. Jadi, jangan lagi ada istilah pembuatan penilaian kinerja ditempahkan atau dibuatkan oleh orang.

"Kita akan pulangkan itu. Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti mengisi e-Kinerja, silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasar dari e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, ASN-ASN yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deli Serdang," tandasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |