Liputan6.com, Jakarta Gugatan senilai Rp 800 miliar yang diajukan warga Makassar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dicabut.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto karena Polda Sulsel dianggap lalai mencegah demonstrasi berujung kerusuhan hingga pembakaran dua gedung DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan gugatan tersebut dicabut. Alhasil, sidang atas gugatan dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks dibatalkan secara otomatis.
"Iya betul, otomatis sidang tanggal 25 batal karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP," kata Sibali saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Terpisah, Sulhadrianto membenarkan bahwa dirinya telah secara resmi mencabut gugatannya di PN Makassar.
"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Atas Inisiatif Sendiri
Selain mencabut gugatan, kuasa pendampingan hukum atas perkara gugatan Rp 800 Miliar yang selama ini didampingi Muallim Bahar juga dicabut oleh Sulhadrianto.
Ia pun memastikan pencabutan itu adalah atas inisiatif pribadi dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali. Saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada penasihat hukum saya Muallim Bahar, dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi," ungkap dia.
Sudah Ada Daftar Hakimnya
Sebelumnya, Sibali, menyebut sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan pada Kamis, 25 September 2025 mendatang.
"25 September sudah ditetapkan sidang pertamanya," kata Sibali saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan Bintang AL. Sidang itu nantinya akan digelar terbuka untuk umum.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, turut membenarkan penetapan jadwal sidang perdana. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh materi gugatan untuk disampaikan di persidangan.
"Sidang pertama nanti tanggal 25 September," ujarnya singkat.
Perjalanan Kasus
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) dan telah didaftarkan di PN Makassar pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks.
"Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, yakni Polda Sulsel," kata Muallim Bahar beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan pola pengamanan aparat dalam kerusuhan 29 Agustus lalu, yang menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar serta menimbulkan korban jiwa.
"Ini persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor, DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Siapa yang bertanggung jawab? Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu? Hilang. Jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan dengan alasan sudah ada tersangka," tegas Muallim.
Menurutnya, pada saat peristiwa itu terjadi, aparat kepolisian tidak terlihat di lokasi kerusuhan. Selain itu, Muallim menilai tidak ada langkah antisipatif berbasis informasi intelijen untuk mencegah kerusuhan tersebut.
Perkara ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan gugatan tersebut.
"Kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," kata Yusril saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).