Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Penggugat Tawarkan Perdamaian saat Mediasi

7 hours ago 4

Liputan6.com, Solo - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-13 Ma'ruf Amin kembali tidak hadir dalam sidang kedua terkait gugatan wanprestasi atas batalnya produksi massal mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (8/5/2025). Ma’ruf Amin yang menjadi tergugat II dalam perkara ini juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I juga tidak datang dalam sidang yang digelar di ruang Soerjadi itu. Namun, mantan Wali Kota Solo itu telah menunjuk kuasa hukumnya, YB Irpan untuk mewakilinya. Sedangkan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) yang menjadi tergugat III juga menghadirkan kuasa hukumnya, Sundari dalam persidangan.

Pihak penggugat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A juga tidak hadir secara langsung dalam persidangan itu. Meski absen, tetapi ia telah menunjuk kuasa hukumnya, Ardian Pratomo untuk hadir mewakilinya dalam sidang yang kedua kalinya itu.

Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi dalam persidangan itu mengungkapkan meskipun tergugat II Ma'ruf Amin maupun perwakilannya kembali tidak hadir dalam sidang, pihaknya tetap memutuskan bahwa sidang dengan agenda mediasi akan terus dilanjutkan. Menurut dia, prosesi mediasi tetap bisa dijalankan meskipun tidak semua pihak hadir dalam ruang sidang.

Ajukan Perdamaian

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyampaikan bahwa penunjukan mediator diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Perrnyataan itu disetujui oleh kuasa hukum dari tergugat I dan tergugat III. Namun mereka memberikan catatan bahwa mediator harus berasal dari kalangan hakim Pengadilan Negeri Solo.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, mengatakan dalam agenda mediasi lanjutan yang bakal digelar pekan depan, pihaknya berharap bisa melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak tergugat dengan baik. “Harapannya tentunya akan bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan baik. Artinya, gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu tapi ini terkait dengan program nasional (mobil Esemka) secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih konkrit,” ujar dia.

Kemudian, Ardian mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan penawaran perdamaian versi dari pihak penggugat. Adanya penawaran tersebut, pihaknya pun akan menunggu respon dari pihak mereka terkait penawaran perdamaian yang diajukan kepada para tergugat.

“Kita akan menunggu, mereka akan menanggapi penawaran kita seperti apa atau bahkan mereka memiliki konsep perdamaian itu seperti apa. Jika di antara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya bisa ditemukan tentu akan ada kemungkinan untuk damai,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihak mediator telah mengarakan kepada kedua belah pihak agar pada masa-masa mediasi ini bisa diefektifkan. Oleh karena itu, dalam waktu sepekan mendatang, para pihak penggugat maupun tergugat untuk mempersiapkan resume mengenai apa yang akan ditawarkan dalam rangkan menyelesaikan sengketa pada proses mediasi.

“Saya sudah sampaikan kepada penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya berjalan lancar maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya kami sudah menerima resume, dengan harapan pada saat mediasi itu juga kami langsung bisa memberikan suatu tanggapan,” kata dia. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |