Liputan6.com, Bandung - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (13/5/2025) ditiadakan sehubungan dengan adanya hari libur nasional Hari Raya Waisak 2025. Informasi terkait sistem ganjil genap tersebut dibagikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap di tanggal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1017 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat terutama yang membawa kendaraan harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan ketika diperjalanan.
“#TemanDishub diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!,” tulisnya.
Sementara itu, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku setelah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2025 berakhir.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sistem Ganjil Genap Jakarta berlaku hanya setiap hari kerja sehingga pada hari-hari seperti Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara itu, sistemnya tidak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional.
Pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua periode dalam satu hari yaitu Ganjil Genap Jakarta pagi berlangsung sejak jam 06.00 WIB hingga jam 10.00 WIB. Kemudian Ganjil Genap sore/malam sejak jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun sejak Senin, 12 Mei 2025 hingga hari ini sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku karena masuk dalam hari libur nasional. Mengingat dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 dijelaskan terkait hari libur nasional dan sistem ganjil genap.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis dalam media sosial resminya.
Titik Ganjil Genap DKI Jakarta
Sebagai informasi, saat ini terdapat 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman.
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan HR Rasuna Said.
19. Jalan D.I Pandjaitan.
20. Jalan Jenderal A. Yani.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampi Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.