Fakta Kejamnya Penyiksaan yang Dialami Prada Lucky dan Prada Richard

14 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin (27/10/2025), mengungkap banyak fakta.

Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal yang duduk dalam kursi dakwaan, ternyata ikut menyiksa Prada Lucky pada tanggal 27 Juli 2025 di area Yon TP 834/WM Nagekeo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, Lettu Ahmad Faisal disebut ikut memukul korban Prada Lucky.

"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Alex Panjaitan.

Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.

Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan para senior dari korban.

Promosi 1

Pengakuan Saksi Kunci

Dalam sidang itu, enam saksi dihadirkan termasuk rekan Prada Lucky, Prada Richard Junimton Bulan.

Dia adalah saksi kunci yang melihat peristiwa penyiksaan Prada Lucky. Prada Richard juga ikut disiksa. Prada Richard adalah anggota Kompi B dan bertugas di dapur bersama dengan Prada Lucky.

Bermula saat Prada Richard dan Prada Lucky dituduh melakukan penyimpangan seksual. Pukul 20.00 WIB, Lucky dicambuk pertama kali oleh Ahmad Faisal. Prada Richard tidak berada di sana karena masih bertugas di dapur.

Setelah Prada Lucky disiksa, sekitar pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory menelepon Prada Richard lalu membawanya ke ruang staf intel. Dalam ruangan itu ada Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Prada Lucky.

Prada Lucky sudah diperiksa beberapa jam sebelumnya, karena masalah chat penyimpangan seksual. Prada Richard heran kenapa dia dilibatkan dalam masalah itu.

"Tidak ada apa-apa di HP saya, tapi saya dibawa," ungkapnya.

Dipukul Pakai Tangan Kosong dan Kabel

Lalu Prada Richard dibawa ke ruang staf pers. Prada Richard melihat Lucky dipukuli oleh Thomas dengan tangan dan sandal di pipi kanan. Di dalam ruangan itu ada pula tersangka lain yaitu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory.

Pratu Poncianus Allan Dadu memerintahkan Prada Richard mengambil selang. Karena tidak menemukan selang, akhirnya mereka membawa kabel putih. Ternyata kabel itu digunakan untuk menyiksa mereka.

"Sampai kulit kami terkupas (terkelupas). Mohon izin kami teriak. Almarhum saat itu tahan dengan suara meringis kesakitan. Itu dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA," ujarnya.

Setelah menjalani penyiksaan, Prada Richard disuruh untuk istirahat. Di ruang sebelah, dia mendengar suara teriakan Prada Lucky tapi tidak tahu siapa yang memukulinya.

"Di situ dia minta tolong, saya dengar dia bilang 'ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,' begitu," kata dia.

Pada pukul 03.00 WITA, mereka istirahat. Prada Richard dan Prada Lucky berada di ruang terpisah.

Dicambuk Hingga Kencing

Pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Prada Lucky izin ke kamar mandi. Saat itu Richard melihat bibirnya bengkak, paha dan bagian tubuh lainnya lebam. Dia sempat mendengar kabar soal kaburnya Prada Lucky.

Setelah Prada Lucky dijemput dan dibawa kembali ke barak, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya kembali disiksa dan dipukuli oleh 16 orang. Mereka dipukul hingga dini hari dengan menggunakan selang berwarna biru.

Terdakwa Ahmad Faisal juga ada saat itu. Sang komandan kompi hanya melihat Prada Richard dan Prada Lucky dipukuli. Ahmad Faisal hanya diam dan tidak menghentikan penyiksaan.

Ahmad Faisal meninggalkan ruangan itu pukul 23.00 WITA dan pergi begitu saja. Sementara mereka berdua masih dipukuli hingga tubuh berdarah.

"Sampai kami kencing juga. Kena cambuk di arah punggung dan ada yang dijepit pakai kaki kiri di kepala. Saat itu saya duduk di lantai," katanya.

Berbohong ke Dokter

Keduanya kemudian dibawa ke puskemas dengan tubuh mereka yang luka-luka. Sementara wajah Prada Lucky sudah pucat. Dokter di puskemas menyebut Prada Lucky telah mengalami hemoglobin yang rendah.

Pada saat itu mereka disuruh berbohong kepada dokter kalau mereka jatuh dari pohon. Namun mereka membawa Prada Lucky ke RSUD Aeramo setelah mengantar Prada Richard.

"Kami harus memberitahukan ke dokter kalau kami jatuh dari pohon," kata Richard.

Dalam sidang ini, Prada Richard sempat membantah pernyataan Pasi Intel Thomas Desambris Awi yang menyebut selang yang dipakai memukuli mereka sebesar kelingking saja.

"Izin membantah komandan, sebesar jari manis," kata dia.

Pasi Intel Thomas sendiri belum satu bulan menjabat posisi itu. Dia diperintahkan secara lisan oleh terdakwa Ahmad Faisal, bukan perintah resmi, untuk melakukan penyelidikan terhadap Prada Lucky. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, ia mengambil selang dekat sumur untuk mencambuk Prada Lucky.

Ahmad Faisal didakwa dengan pasal kombinasi mencakup pasal ke satu primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM.

Dari surat dakwaan, Oditur Militer menyampaikan Ahmad Faisal diancam penjara selama sembilan tahun.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |