Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

1 month ago 46

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,9 miliar pada 2020 lalu.

Sri Purnomo merupakan Bupati yang memimpin Sleman selama dua periode berturut-turut pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan, sebelumnya Sri Purnomo merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.

“Penetapan tersangka SP tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat,” jelas Bambang, Selasa (30/9/2025).

Dalam kronologis kasusnya, Bambang menerangkan kasus ini bermula dari adanya bantuan hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp 68,5 miliar. Bantuan ini dimaksudkan sebagai bantuan untuk penanganan dan dampak akibat pandemi Covid-19 saat itu pada sektor pariwisata.

Hibah Pariwisata Langgar Aturan dan Rugikan Negara Rp 10,9 Miliar

Tim penyidik Kejari Sleman menemukan dalam prakteknya, Bupati Sri Purnomo memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata melalui penetapan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.

Perbup ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.

“Itu bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar,” lanjut Bambang.

Oleh Kejari Sleman, SP dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Kasus Diselidiki Sejak Februari 2023

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diselidiki Kejari Sleman sejak Februari 2023. Dalam prosesnya, Kejari telah memeriksa sebanyak 362 saksi, termasuk dari sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Sleman saat itu. Tidak terkecuali Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya yang saat itu menjabat Sekretaris Pemkab.

“Sampai saat ini penyidik terus mendalami berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini sebagai komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Bambang.

Dalam pernyataannya, Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengapresiasi Kejari Sleman yang menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata.

“Kami mendorong pihak Kejari Sleman untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain. Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja,” tegas Kamba.

Menurutnya, secara umum penyaluran dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur yang terstruktur, dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Biasanya terjadi korupsi mulai dari tahap perencanaan, pengusulan, dan pencairan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak yang berwenang.

“Sehingga dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sulit dilakukan satu orang saja,” pungkas Kamba.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |