EBA Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu Resmi Tercatat di BEI

2 weeks ago 28

Liputan6.com, Jakarta - Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BJLB01 pada Senin (10/11/2025). 

Produk investasi berbasis aset infrastruktur ini disekuritisasi dari Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) yang bersumber dari manfaat atas ruas tol JORR W1.

EBA Syariah ini diterbitkan dengan nilai emisi sebesar Rp 1,8 triliun dan tingkat imbal hasil 8,5% per tahun, dengan jatuh tempo pada 31 Oktober 2032. Berdasarkan hasil pemeringkatan, instrumen tersebut memperoleh peringkat tertinggi idAAA, menunjukkan prospek yang sangat kuat dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

Distribusi pertama EBA Syariah BRI-MI JLB1 dilakukan pada 31 Oktober 2025, sementara pencatatannya di BEI berlangsung pada 3 November 2025. Pembayaran hasil investasi untuk kelas A1 dilakukan setiap kuartal, dan amortisasi dilakukan bertahap hingga jatuh tempo.

Dalam penerbitan ini, PT BRI Manajemen Investasi bertindak sebagai Manajer Investasi, sedangkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk berperan sebagai Bank Kustodian. Produk tersebut juga memiliki kredit pendukung kelas B sebagai bagian dari struktur pendanaan.

Peluncuran EBA Syariah ini menambah variasi instrumen berbasis syariah di pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat pembiayaan berkelanjutan di sektor infrastruktur melalui skema sekuritisasi aset tol.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan EBA Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu menjadi instrumen beragun aset syariah berbentuk kontrak investasi kolektif pertama yang tercatat di BEI.

“Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar I Bersatu Kelas A merupakan efek beragun aset syariah berbentuk kontrak investasi kolektif pertama dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya dalam sambutan pencatatan di BEI.

Apresiasi BEI

Ia menambahkan, BEI memberikan apresiasi atas inovasi tersebut dan berharap produk ini dapat menarik minat investor pasar modal.

Nyoman juga mendorong PT Jakarta Lingkar Baratsatu agar terus meningkatkan kinerja serta tata kelola perusahaan, sementara PT BRI Manajemen Investasi diharapkan mampu mengelola EBA Syariah secara profesional dan memberikan perlindungan bagi pemegang efek.

Sementara itu, Direktur Utama PT BRI Manajemen Investasi, Tina Meilina, menilai pencatatan EBA Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai momentum bersejarah. Ia menjelaskan langkah ini menjadi wujud komitmen BRI-MI dalam mendukung dan memajukan industri pasar modal Indonesia, khususnya instrumen berbasis syariah.

“Hari ini merupakan momentum yang penting dan bersejarah bagi kami di PT BRI Manajemen Investasi karena menjadi wujud kontribusi nyata kami dalam mendukung dan memajukan industri pasar modal Indonesia melalui peluncuran KIK-EBA Syariah pertama di Indonesia,” ujar Tina.

Ia menambahkan, keberhasilan peluncuran ini tak lepas dari sinergi antara berbagai pihak. Menurut dia, respons positif dari investor menjadi bukti instrumen syariah seperti EBA BRI-MI JLB1 memiliki potensi besar untuk terus berkembang di pasar modal nasional.

Genjot Pencatatan Efek Beragun Aset, BEI Rilis Aturan Ini

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak Selasa, 16 Oktober 2024.

Hal itu selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal.

Sebelumnya, peraturan mengenai pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.G, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006. Seiring dengan perkembangan pasar dan kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan pembaruan melalui Peraturan Nomor I-K.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi pasar modal saat ini," mengutip pengumuman Bursa, Senin (21/10/2024).

Poin Penting

Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi.

Manajer investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI. Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat.

BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan. Untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru ini, BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.

Selama masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.

Dorong Lebih Banyak Penerbit EBA

Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional. Selain itu, BEI memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024-16 Oktober 2029.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong jumlah pencatatan EBA sehingga dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan investor di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global yang berlaku. Peraturan nomor I-K secara lengkap dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan- bei/.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |