Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

3 weeks ago 18

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (dana PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Presiden Direktur Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak Senin malam (22/9/2025), untuk 20 hari ke depan.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin malam 22 September 2025.

Dia mengatakan, PT Lampung Energi Berjaya merupakan pihak penerima dana PI 10 persen. Namun dalam pengelolaannya, kata Armen, dana tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

"Angka tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Nomor PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025," ucap dia.

"Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung Armen.

Lebih lanjut, Armen menyampaikan, penanganan kasus itu akan menjadi contoh (role model) bagi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di daerah lain.

Dia berharap kedepan, dana PI benar-benar dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Dana PI 10 persen seharusnya dikelola secara benar demi kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan," tegasnya.

Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Armen.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

"Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar," kata Armen, Kamis 4 September 2025.

Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |