BEI Sebut Penambahan Underlying SSF Demi Tingkatkan Kualitas

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas cakupan produk derivatif dengan meluncurkan 5 (lima) underlying baru untuk Kontrak Berjangka Saham (KBS) atau Single Stock Futures (SSF) mulai Senin, 14 Juli 2025.

Saham-saham yang ditambahkan sebagai underlying SSF yaitu PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT).

Terkait hal ini, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatkan menjelaskan bahwa lima saham tersebut dipilih dari konstituen indeks LQ45 yang memiliki volatilitas yang cukup baik di pasar. Dengan karakteristik tersebut, saham-saham ini dinilai berpotensi memberikan keuntungan yang menarik bagi investor derivatif.

“Pertama tentunya itu untuk meningkatkan likuiditas. Kemudian menambah pilihan bagi investor. Dan lima saham ini dipilih dari konstituen LQ45 yang punya volatilitas yang cukup baik di pasar,” ujar Jeffrey di Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, penambahan underlying ini diharapkan mampu meningkatkan antusiasme investor terhadap produk derivatif di BEI. Selain itu, diharapkan semakin banyak anggota bursa yang tertarik untuk bergabung sebagai anggota bursa derivatif.

“Sehingga bila dijadikan sebagai underlying single stock futures akan bisa memberikan potensial keuntungan bagi investor derivatif kita. Dan tentu kita harapkan dengan meningkatnya antusiasme investor kepada produk derivatif juga akan bisa menarik anggota bursa lain juga menjadi anggota bursa derivatif. Sehingga pasar derivatif kita ke depannya akan lebih besar lagi,” pungkasnya. 

BEI Targetkan ETF Emas Meluncur Kuartal IV 2025

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa meskipun konsepnya serupa dengan ETF pada umumnya, ETF emas membutuhkan landasan regulasi yang berbeda.

Ia menambahkan ETF emas masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena Peraturan OJK (POJK) yang berlaku saat ini belum mengakomodasi emas sebagai underlying dalam produk ETF.

“Oleh karena itu saat ini kita membutuhkan POJK terkait dengan produk ETF emas. Nah yang kita dapat update dari OJK adalah sedang berproses peraturan OJK atau rancangan peraturan OJK tentang produk ETF emas ini,” katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (14/7/2025).

Jeffrey mengungkapkan menargetkan ETF emas dapat mulai diperdagangkan pada kuartal IV tahun ini, dengan harapan peraturan OJK terkait bisa terbit pada kuartal III 2025. Di saat yang sama, BEI juga intens berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan ekosistem ETF emas ini.

Lebih dari 11 manajer investasi telah menjalin diskusi dengan BEI, dan beberapa di antaranya menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan produk tersebut, sembari menunggu aturan resmi.

Diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Selain itu, BEI juga telah melakukan diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Disebutkan bahwa dalam waktu dekat, DSN MUI akan menggelar sidang pleno yang salah satunya membahas fatwa terkait produk ETF emas.

“Yang kami dapat update juga segera akan ada sidang pleno di DSN MUI untuk membahas salah satunya terkait dengan produk ETF emas ini. Fatwa untuk produk ETF emas,” tuturnya.

Menurut Jeffrey, keberadaan ETF emas juga sejalan dengan mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait dengan penguatan kegiatan usaha bullion. 

Produk ini juga mendukung program pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas di Indonesia. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |