BBM Oplosan di Lampung, 16 Ribu Liter Pertalite Dicampur Minyak Mentah

14 hours ago 6

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkapkan kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga melibatkan oknum sopir dan kernet truk tangki Pertamina. Dua pria berinisial A dan I ditangkap setelah diduga mencampur Pertalite dengan minyak mentah sebelum mendistribusikannya ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Ini hasil penyelidikan intensif tim kami. Ada tindak pidana di sektor migas, yaitu memalsukan, mencampur, dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan minyak mentah," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, Rabu (7/5/2025).

Kasus itu mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kerusakan kendaraan usai mengisi BBM di salah satu SPBU di Lampung Tengah. Penyidikan kemudian mengarah pada truk tangki Pertamina yang dikemudikan oleh A dan I, hingga keduanya diamankan polisi.

BBM Dicampur di Lokasi Tersembunyi

Menurut Derry, kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus yang cukup terstruktur. Mereka memuat BBM Pertalite dari Depo Pertamina dan seharusnya langsung mengantarnya ke SPBU tujuan. Namun di tengah perjalanan, mereka sengaja berhenti di lokasi sepi antara PJR dan wilayah Tanjung Bintang. "Dalam perjalanan, mereka mematikan GPS kendaraan agar tidak terdeteksi, lalu mengganti muatan di lapangan terbuka," ungkapnya.

Setelah Pertalite dicampur dengan minyak mentah di lokasi tersebut, truk tangki kemudian melanjutkan perjalanan dan mengirimkan BBM oplosan tersebut ke SPBU. Derry menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan secara manual oleh A dan I tanpa keterlibatan teknologi canggih.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pengoplosan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dan pelaku lain dalam jaringan itu. "Kami mendalami keterlibatan SPBU, ada enam SPBU yang terindikasi menjadi korban," sebutnya.

16 Ribu Liter BBM Oplosan Disita

Polda Lampung juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya 16 ribu liter BBM yang telah tercampur dengan minyak mentah dan disimpan dalam tangki pendam di SPBU. Selain itu, ada pula sisa Pertalite murni sebanyak 8 ribu liter, satu unit mobil tangki, faktur pembelian, dan alat komunikasi.

Penyidik juga menelusuri sumber pasokan minyak mentah yang digunakan untuk mencampur BBM serta identitas pembeli Pertalite dari depo sebelum diganti di tengah jalan. "Kami curigai ada pelaku lain yang berperan dalam pasokan maupun distribusi minyak mentah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas SPBU," ujar Derry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |