Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Dilakukan di Samping Istri yang Tertidur Pulas

6 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta Kasus rudapaksa kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AG (45) di Kabupaten Gowa ditangkap polisi lantaran tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak kandungnya sendiri NR (17). Kekerasan seksual itu dilakukan sejak sang anak masih kecil hingga kini beranjak remaja.

Sang ayah secara berulang kali merudapaksa anaknya sendiri. Saat sang anak masih berusia 11 tahun. Kini korban telah berusia 17 tahun. Ironisnya, beberapa kali aksi bejat itu dilakukan di samping istrinya yang tengah tertidur pulas

"Benar, seorang ayah kandung telah diamankan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Gowa bersama seorang rekannya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tindakan AG bukan baru sekali dilakukan. Dia mengakui perbuatannya sudah berlangsung sejak tahun 2016, ketika korban masih berusia 11 tahun.

"Pengakuan pelaku, dia telah menyetubuhi anaknya berulang kali sejak korban duduk di sekolah dasar hingga kini berusia 17 tahun," jelas Aldy. 

Pengakuan Pelaku Ruapaksa Anak Kandung

AG tak bisa mengelak dari aksi kejahatannya. Di hadapan penyidik, dia mengaku melakukan aksinya berkali-kali, bahkan tanpa rasa takut meski istrinya tidur di dekat mereka. 

"Saya lakukan di samping istri saya yang sedang tertidur," ucap AG saat diinterogasi polisi. 

AG kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Meski sempat berkilah, akhirnya ia hanya bisa menyesali perbuatannya.

"Saya khilaf dan menyesal. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi," aku AG. 

Pemulihan Korban Rudapaksa

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. 

"Tim penyidik masih mengungkap detail motif dan rentang waktu kejadian. Fakta-fakta dari pengakuan pelaku maupun korban akan kami cocokan," tegasnya. 

Polres Gowa juga memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Hal itu dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban. 

"Yang terpenting sekarang adalah pemulihan kondisi korban. Kami akan berkoordinasi dengan pihak PPA provinsi maupun kabupaten agar korban merasa aman dan mampu bangkit dari trauma," jelas Bachtiar.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |