Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

1 week ago 21

Liputan6.com, Makassar - Polisi akhirnya menetapkan guru sekaligus wali kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IPT (32) sebagai tersangka. Meski sempat membantah, polisi berhasil membuktikan bahwa IPT telah merudapaksa anak didiknya berinisial SKA (12) berkali-kali.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan tersangka IPT. Dia menjelaskan bahwa aksi bejat sang guru bermula dari les privat hingga hubungan badan sebanyak tujuh kali.

"Seorang oknum guru melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali terhadap muridnya yang berusia 12 tahun. Aksi ini diawali saat les privat dan berlanjut melalui chat di media sosial," kata Arya, Jumat (3/10/2025).

Selama kegiatan les berlangsung, IPT awalnya kerap merayu hingga memperdaya korban. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, ia memperdaya korban agar mau berhubungan layaknya suami istri.

"Dari kegiatan les privat itu kemudian berlanjut melalui komunikasi intens lewat media sosial, hingga akhirnya terjadi persetubuhan berulang kali," ujar Arya.

Kasus ini pun terungkap setelah orang tua korban mendapati percakapan mesra anaknya dengan pelaku di WhatsApp. Belakangan orang tua korban melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.

"Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta perdarahan pada area genital korban yang memperkuat laporan tersebut," ucap Arya.

Arya menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tambah Arya.

Arya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan apapun kepada guru bejat tersebut, termasuk upaya restorative justice atau perdamaian.

"Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan," tegas Arya.

Sempat Membantah Lakukan Rudapaksa Saat Ditangkap Polisi

Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap IPT (32), oknum guru sekaligus wali kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada sejumlah anak didiknya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin membenarkan penangkapan IPT. Dia menyebut oknum guru itu ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Kamis (2/10/2025) dini hari.

"Saat ini terlapor diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya," kata Wahiduddin, kepada wartawan, pada Kamis (2/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, IPT membantah telah melakukan rudapaksa kepada sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar. Dia hanya mengaku mengirim pesan singkat mesum melalui WhatsApp kepada korban.

"Jadi untuk interogasi awal menurut keterangan terlapor dia hanya melakukan chat mesra kepada korban melalui WhatsApp," terang Wahiduddin.

Wahiduddin menambahkan, Polrestabes Makassar akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan. Apalagi dalam laporan yang dilayangkan orang tua korban, IPT disebut telah melakukan pelecehan seksual.

"Jadi telah datang ke Polrestabes Makassar orang tua bersama anaknya yang diperkirakan kelas 6 SD yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya," bebernya.

Dalam laporannya, korban disebut telah dilecehkan di sebuah rumah saat guru tersebut menggelar les privat kepada sejumlah siswi SD Inpres Mangga Tiga.

"Yang diperkirakan dilakukan di rumah terlapor yaitu korban dilakukan pelecehan oleh gurunya sendiri," tambah Wahiduddin.

Kronologi Versi Kuasa Hukum Korban

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PPPK sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga membuat heboh. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum SKA (12), salah seorang siswi yang menjadi korban.

Peristiwa ini bermula ketika IPT, yang merupakan wali kelas korban, membuka les privat pada Januari hingga Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan dekat sekolah. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD, adalah salah satu siswi yang ikut les.

Tindak pidana kekerasan seksual itu dimulai sebulan setelah les berjalan, yakni dari Februari hingga Juli 2025, dan terjadi berulang kali.

Awalnya, kuasa hukum korban hanya mengetahui pelaku meraba dan mengirim pesan mesum. Namun, dalam pemeriksaan penyidik dari kepolisian, terungkap bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga disetubuhi oleh IPT.

Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali, diperkirakan antara 3 hingga 7 kali dalam sebulan, di tempat les tersebut. Setiap kali selesai melakukan aksinya, guru tersebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, dengan ancaman bahwa masa depan korban akan hancur.

Korban baru berani bercerita setelah naik ke kelas 6 dan merasa terbebas dari cengkeraman gurunya. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga yang kemudian memberitahu ibunya.

Ibu korban segera mendatangi pihak sekolah. Sayangnya, Kepala Sekolah awalnya membantah dan tidak percaya dengan tuduhan tersebut. Setelah desakan yang gigih dari orang tua korban, akhirnya diadakan pertemuan mediasi pada malam 28 September 2025 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat setempat. Di pertemuan inilah, pelaku IPT akhirnya mengakui perbuatannya.

Meskipun pelaku memohon agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dan dibuat surat kesepakatan perdamaian, di mana orang tua korban juga meminta pelaku dimutasi ke sekolah lain, kuasa hukum korban mendesak agar kasus tetap dilaporkan. Saat kesepakatan damai dibuat, orang tua korban belum mengetahui fakta bahwa anaknya telah disetubuhi berkali-kali.

Korban akhirnya didampingi untuk membuat laporan resmi ke UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota, dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes, semua fakta termasuk persetubuhan berulang kali terungkap, dan proses visum telah dilakukan. Kasus yang melibatkan guru PPPK berinisial IPT ini kini resmi ditangani pihak berwajib.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |