Liputan6.com, Jakarta - Astra Property, melalui anak usahanya PT Saka Industrial Arjaya (SIA), tengah dalam proses mengakuisisi 83,67% saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP). Presiden Direktur Astra Property, Wibowo Muljono, mengatakan langkah ini masih dalam tahap penyelesaian.
"Kita masih dalam proses melengkapi kondisi perusahaan ini. Mungkin untuk langkah ke depannya, bagaimana saya belum bisa share,” ujar Wibowo dalam Astra Media Day, Selasa (23/9/2025).
Wibowo menjelaskan akuisisi tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi Astra Property di sektor pergudangan modern. Ia menyebutkan, MMP saat ini merupakan penyedia gudang modern terbesar di Indonesia dan memiliki cadangan lahan yang memadai untuk pengembangan lebih lanjut.
"Jadi diakuisisi ini harapannya kita bisa mendapatkan 3 hal. Yang pertama-tama adalah market leadership. Di mana MMP ini sudah adalah penggunaan-penggunaan yang paling besar di Indonesia. Kedua, continuous development. Di mana MMP ini punya land bank untuk berkembang terus. Sama yang ketiga, kita mendapatkan platform,” jelas Wibowo.
Dengan akuisisi ini, Astra Property menargetkan segmen pergudangan kelas A yang dinilai lebih stabil dan efisien. Selain memperkuat kepemimpinan pasar, langkah ini diharapkan memperluas portofolio dan memperkuat ekspansi perusahaan di industri properti logistik.
Anak Usaha Astra International Bakal Tender Offer Usai Akuisisi Saham MMLP
Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) melalui anak usaha PT Saka Industrial Arjaya (SIA) akan melaksanakan tender wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku. Hal ini setelah SIA sebagai pengendali baru PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (23/7/2025), PT Saka Industrial Arjaya mengumumkan akuisisi 83,67% saham MMLP dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Saham MMLP itu yang dimiliki PT Suwarna Arta Mandiri, pemegang saham mayoritas MMLP, Bridge Leed Limited sebagai pemegang saham 17,51% dan beberapa pemegang saham minoritas MMLP lainnya.
Tujuan Transaksi
Seiring rencana akuisisi saham MMLP tersebut, SIA dan penjual dalam hal ini pemegang saham MMLP yakni Suwarna Arta Mandiri, Bridge Leed Limited dan beberapa pemegang saham minoritas telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada 21 Juli 2025.
"Apabila transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat diselesaikan, pembeli akan menjadi pengendali baru dari MMLP,” demikian seperti dikutip.
Adapun tujuan dari transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat ini untuk pengembangan usaha dan investasi SIA.
Anak Usaha Astra International Akuisisi 83,67% Saham MMLP
Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) melalui anak usaha PT Saka Industrial Arjaya mengakuisisi saham Mega Manunggal Property (MMLP) sebanyak 83,67% dari sejumlah pemegang saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP)
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/7/2025), PT Astra International Tbk (ASII) melalui anak usaha PT Saka Industrial Arjaya (SIA) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Suwarna Arta Mandiri (pemegang saham mayoritas), Bridge Leed Limited sebesar 17,51%, dan beberapa pemegang saham minoritas PT Mega Manunggal Property Tbk (para penjual) pada 21 Juli 2025.
SIA akan membeli saham milik para penjual yang mewakili kurang lebih 83,67% dari modal ditempatkan dan disetor MMLP. Penyelesaian transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam perjanjian bersyarat.
Pengembangan Usaha
Sekretaris Perusahaan PT Astra International Tbk, Gita Tiffani Boer menuturkan, tujuan dari transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat adalah untuk pengembangan usaha dan investasi SIA.
"Apabila transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat tersebut diselesaikan, SIA akan menjadi pengendali baru dari MMLP dan akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku,” demikian seperti dikutip.
Adapun transaksi itu berdasarkan perjanjian bersyarat bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.