Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berinisial S (38) ditangkap polisi setelah memperkosa istri tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan lantaran pelaku mengaku tergoda melihat korban yang kerap mengenakan daster saat beraktivitas di rumah maupun di warung miliknya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 29 September 2025 di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Pelaku ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa di Polres Lampung Timur,” kata Yuni dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Yuni bilang, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tergoda melihat korban yang sering memakai daster saat melayani pembeli di warungnya.
“Hal itu menjadi pemicu nafsu pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan,” jelas dia.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang dan menaiki atap rumah. Pelaku kemudian turun ke kamar korban yang saat itu tidak memiliki pintu penutup.
“Dengan menodongkan senjata tajam, pelaku memperkosa korban di dalam kamar,” ungkap dia.
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah hingga pelaku meninggalkan rumah. Kasus itu kini ditangani Polres Lampung Timur, sementara pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Siswi SMA Diperkosa Tiga Pemuda Pengangguran Diupah Rp 50 Ribu
Sebelumnya, Polisi meringkus tiga pemuda pengangguran di Kota Bandar Lampung. Ketiganya memperkosa pelajar SMA secara bergiliran di dalam sebuah indekos dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa ketiga pemuda pengangguran itu berinisial AK (23), NR (22) dan ADM (22) warga kota setempat.
"Ketiganya kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Agustus 2025," kata Kompol Faria, Jumat (3/10/2025).
Faria menuturkan, peristiwa tindak pidana itu berawal dari aplikasi kencan MiChat.
"Mulanya tersangka ADM ini berkenalan dengan korban lewat aplikasi MiChat, setelah itu berlanjut ke WhatsApp, kemudian yang bersangkutan mengajak korban ke sebuah indekos milik AK," tuturnya.
Modus Tersangka
Modus tersangka, dijelaskan Faria, mengajak korban main ke kamar indekosanya dan akan diberikan sejumlah uang. Namun, di kamar tersebut sudah ada dua tersangka lain yang merupakan rekan ADM.
"Setibanya di kamar kos, dua tersangka lain sudah ada di sana. Kemudian ketiga tersangka melakukan persetubuhan secara bergilir dan masing-masing memberi uang Rp 50 ribu untuk korban," jelas dia.
Dalam pengakuan ADM, kata Faria, ia awalnya diminta AK untuk mencarikan kenalan seorang wanita.
"Awalnya AK menghubungi ADM, minta untuk dicarikan kenalan perempuan, kemudian berkenalan dengan korban dan sepakat bertemu di kos AK, diajak untuk melakukan tindakan asusila dan menawarkan berupa imbalan uang Rp 50 ribu per orang," ungkapnya.
Dia menyampaikan, korban yang masih di bawah umur itu kini telah mendapat pendampingan dari Penyidik PPA. "Kami beranggapan yang korban ini masih di bawah dan belum bisa berpikir dewasa. Saat ini tim masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologisnya," terang dia.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.