Tiga Bule Bikin Video Porno di Vila Bali, Ada yang Pakai Jaket Ojek Online

10 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara asing (WNA) nekat membuat video porno di sebuah vila kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Mereka ditangkap usai video tersebut viral di sosial media. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

“Satreskrim Polres Badung melakukan profiling terkait dengan video konten yang viral yang bermuatan pornografi di media sosial, yang diduga diproduksi di daerah hukum Polres Badung,” ujar Joseph, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil penelusuran, polisi kemudian menginterogasi seorang saksi pengemudi ojek online yang sempat membuat konten bersama salah satu pelaku. Dari keterangan tersebut, identitas para terduga pelaku mulai terungkap.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil koordinasi, diketahui dua pelaku berencana meninggalkan Bali menuju Thailand pada 13 Maret 2026.

“Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh dia.

Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten, diamankan di wilayah Canggu, Senin (16/3/2026).

Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial MMJL (23), perempuan asal Prancis, NBS (24), laki-laki asal Italia, serta ERB (26), laki-laki asal Prancis yang berperan sebagai manajer.

Motif para pelaku diketahui untuk mencari keuntungan dari produksi video bermuatan pornografi yang kemudian didistribusikan melalui platform digital.

Kapolres menjelaskan, dua pelaku utama awalnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara. Dalam waktu singkat, keduanya sepakat membuat konten dewasa.

“Si perempuan menawarkan untuk berkomitmen untuk membuat video tersebut,” ungkapnya.

Sementara pelaku ketiga berperan sebagai manajer yang mengunggah dan menyebarluaskan konten melalui platform seperti OnlyFans dan X.

Untuk menarik perhatian publik dan memancing viralitas, salah satu pelaku bahkan menggunakan atribut ojek online yang dibeli secara khusus.

“Untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, dia menggunakan jaket ojek,” terang Joseph.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu MacBook Air, serta satu rompi ojek online.

Para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kabid TPI Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengungkapkan bahwa MMJL masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata.

Setelah menerima informasi rencana keberangkatan pelaku ke Thailand, Imigrasi langsung bertindak. “Pada saat hendak berangkat tanggal 13 Maret, kami tangkap di bandara,” ungkap Oki.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi sebelumnya telah memasukkan kedua pelaku ke dalam daftar pengawasan setelah video mereka viral di media sosial.

Sementara itu, pengemudi ojek online Muhammad Rai (34) yang sempat terseret dalam dugaan kasus ini menegaskan dirinya tidak terlibat dalam video tersebut.

“Yang di dalam video itu bukan saya ya. Saya berterima kasih kepada Polres Badung, khususnya Unit 4 Satreskrim yang sudah membuktikan,” ucap dia.

Rai mengaku hanya pernah dua kali bertemu dan membuat konten ringan bersama salah satu pelaku, tanpa mengetahui aktivitas lain yang bersangkutan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Badung.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |