Sah! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Tapi Ada Biaya Lain

1 week ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Biaya pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas resmi dihapuskan pemerintah. Namun, ternyata tetap ada biaya lain yang harus dikeluarkan pemilik mobil atau motor bekas tersebut.

Aturan penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bekas ini, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam beleid tersebut, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan begitu, beban pajak hanya akan berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan tersebut dari dealer.

Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB. Meskipun begitu, perlu dicatat jika pemilik kendaraan bekas tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.

Sedangkan karena harus membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Pemilik bisa melihat atau memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Pajak Tinggi Bikin Harga Jual Mobil Baru Meroket

Harga mobil baru di Indonesia dikenakan berbagai pajak dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tidak hanya itu, saat sudah memiliki kendaraan, pemilik harus dikenakan berbagai pajak yang wajib dibayarkan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan contoh, ketika mobil baru keluar dari pabrik, katakan harganya adalah Rp 100 juta, namun jika sudah ditawarkan kepada konsumen, banderolnya melonjak menjadi Rp 150 juta.

"Rp 50 juta itu pajak. Ini mungkin yang menjadi salah satu kendala di kita," ujar Kukuh, di Jakarta.

Lanjut Kukuh, dirinya juga sempat berbicara di forum internasional, dan dikomplain dari Amerika. "Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi. Setelah Singapura, saya kaget," tegas Kukuh.

Lebih lanjut Kukuh memberikan gambaran lain, contoh Toyota Avanza di Malaysia, pajak tahunannya tidak sampai Rp 1 juta.

Sedangkan di Indonesia, bisa mencapai Rp 4 juta. Kemudian, di Negeri Jiran juga, tidak ada pajak kendaraan lima tahunan, sedangkan di Indonesia hukumnya wajib atau menjadi sebuah keharusan.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |