Prabowo Turun Tangan, Dua Guru di Luwu Utara Segera Mengajar Kembali di Kelas

2 weeks ago 14

Liputan6.com, Luwu Utara - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara yang sempat dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena divonis korupsi usai mengajak orang tua siswa patungan bayar gaji honorer memperoleh rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun memastikan proses administrasi untuk mengaktifkan kembali keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sedang berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyambut gembira keputusan Presiden tersebut. Menurutnya, Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyiapkan seluruh langkah tindak lanjut agar kedua guru tersebut bisa segera kembali mengajar.

"Alhamdulillah, kami bersyukur atas perhatian Bapak Presiden. Ini bentuk keadilan bagi para guru yang sudah memperjuangkan haknya," ujar Iqbal, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel kini menunggu surat resmi dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Setelah surat diterima, Dinas Pendidikan dan BKD akan segera memproses pengaktifan keduanya sebagai ASN.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan BKD dan menunggu tindak lanjut dari BKN. Setelah surat resmi turun, langsung kita proses pengaktifannya," jelasnya.

Iqbal menegaskan, koordinasi dengan BKD sudah dilakukan sejak awal agar proses administrasi tidak berlarut. Ia juga memastikan hak keuangan kedua guru itu, termasuk gaji yang tertunda, akan dipulihkan setelah status ASN mereka aktif kembali.

“Semua akan diproses sesuai mekanisme keuangan daerah. Gajinya akan dibayarkan setelah statusnya aktif kembali,” ujarnya.

Tunggu BKN

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa rehabilitasi dari Presiden berarti pemulihan penuh terhadap status kepegawaian kedua guru tersebut. Pihaknya telah mengirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan keputusan pemberhentian sebelumnya.

"Rehabilitasi itu artinya pemulihan hak dan status kepegawaiannya. Surat ke BKN sudah kami kirim, tinggal menunggu pertimbangan teknis (pertek) untuk membatalkan SK pemberhentian," jelas Erwin.

Menurutnya, karena pemberhentian sebelumnya juga diterbitkan oleh BKN, maka pembatalannya harus menunggu keputusan resmi dari lembaga tersebut. BKD, kata Erwin, hanya menindaklanjuti secara administratif setelah pertek diterbitkan.

"Begitu SK pembatalan keluar, mereka langsung bisa kembali mengajar di sekolah masing-masing. Kami harap prosesnya bisa selesai dalam satu-dua hari ini," ujarnya.

Erwin menambahkan, Sekretaris Daerah Sulsel juga telah berkomunikasi langsung dengan BKN untuk mempercepat proses tersebut. Namun, seluruh tahapan tetap menunggu hasil pertek agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

"Pak Sekda sudah berkoordinasi dengan BKN, tapi tetap kita tunggu hasil pertek supaya administrasinya rapi," ucapnya.

Terkait gaji yang sempat tertahan, Erwin memastikan hak keuangan kedua guru tersebut akan dipulihkan setelah statusnya aktif.

"Gajinya pasti dibayarkan kembali. Namun detailnya akan ditangani oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah," pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |