Polisi yang Tetapkan 2 Guru di Luwu Utara jadi Tersangka Bakal Diperiksa Propam

2 weeks ago 20

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis menjadi perhatian Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Polemik pemecatan dua guru itu kini telah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dia memastikan pihaknya telah meminta Bidang Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri memeriksa penyidik memeriksa Rasnal dan Abdul Muis.

Polisi akan menelusuri ulang proses hukum terhadap dua guru tersebut secara transparan dan berkeadilan. Ia memastikan penegakan hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

“Kami sudah menurunkan tim dari Bidpropam Polda Sulsel, juga berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk melihat lebih jauh penanganan perkara ini,” ujar Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Dia menyebut, kasus itu terjadi pada tahun 2022 dan telah melalui proses peradilan hingga vonis di Mahkamah Agung. Namun, karena muncul kembali dan menjadi perhatian publik, pihaknya melakukan asistensi dan evaluasi internal terhadap proses penyidikannya.

“Kami ingin melihat apakah dalam proses penyidikan sebelumnya ada hal-hal yang melanggar norma atau etika. Prinsip kami jelas, penegakan hukum harus sesuai aturan, tapi juga harus manusiawi,” ucapnya.

Djuhandhani juga menegaskan Polri tidak menoleransi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berjanji akan menindak tegas.

“Kami pegang teguh perintah Bapak Presiden agar aparat penegak hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu akan kami jalankan,” tegasnya.

Djuhandhani menambahkan, dalam setiap proses hukum, kepolisian juga mempertimbangkan kondisi sosial dan rasa keadilan masyarakat.

“Kami tetap menjunjung asas keadilan. Penegakan hukum bukan semata pemenuhan unsur pidana, tapi juga harus melihat aspek kemanusiaan dan perlindungan bagi masyarakat lain yang terdampak,” pungkasnya.

Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat

Sebagai informasi, kejadian ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Beberapa hari setelah menjabat, ia menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya.

Untuk mengatasi hal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru dan Komite Sekolah. Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, rapat menyepakati adanya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.

Selama tiga tahun yakni 2018 sampai 2020, program itu berjalan lancar dan berhasil menghidupkan kembali kegiatan belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola olej Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang juga guru di sekolah tersebut.

Masalah muncul pada 2020, ketika salah satu LSM meminta memeriksa dana Komite. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai surat tugas resmi. Tak lama kemudian, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa seluruh pihak sekolah, hingga menetapkan dua tersangka yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena dianggap tidak ada unsur pidana, namun penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara padahal itu bukan kewenangannya. Perkara ini seharusnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena sekolah di tingkat SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Seiring waktu berjalan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara pun rampung. Dari laporan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut ada kerugian negara dan pungutan liar. Berdasarkan temuan itu, kasus kembali dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman pada 2024. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya lalu diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |