Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

2 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,2 miliar. 

Kedua tersangka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan berinisial AK, dan pelaksana kegiatan dari pihak swasta berinisial BG. 

"Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com pada Kamis (13/11/2025).

AK selaku PPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Tersangka AK membiarkan pelaksana proyek lain mengerjakan pembangunan.

Hendra mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka. Awalnya, PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 29,4 miliar.

Penandatanganan perjanjian atau kontrak dilakukan antara PT Mulyagiri yang diwakili Direktur Utamanya berinisial MRF, dengan AK yang saat itu masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Nilai kontrak yang ditandatangani oleh AK adalah sebesar Rp 27,3 juta, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017," ucap Hendra.

Pengerjaan Proyek Dialihkan

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan justru dialihkan sepenuhnya kepada tersangka BG. Diketahui, pengalihan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatatkan di hadapan notaris.

"Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran atau tindakan apapun,” kata Hendra.

Proyek tersebut dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017, dan telah diserahterimakan serta dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Hendra menegaskan, AK dinilai telah membiarkan tersangka BG  mengerjakan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri. Setelah melewati masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut lalu diserahterimakan kembali pada 21 Desember 2018.

“Kedua, tersangka BG melakukan tindakan pinjam perusahaan, di mana ada kesepakatan antara BG dengan PT Mulyagiri yang ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, tindakan pinjam perusahaan itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Sebelumnya, pada Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Dari sana, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta. 

"Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan," kata Hendra. 

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian, PT Mulyagiri mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK sebesar Rp895,9 juta.

"Selanjutnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp 340 juta," ucapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |