Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Lukman diduga terlibat dalam penerbitan ilegal Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) seluas 1,7 hektare, yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Selain Lukman, penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama Theresa sebagai tersangka. Theresa diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kabupaten setempat. Keduanya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu, (25/6/2025).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Baik LKM (Lukman) maupun TRS (Theresa) diduga kuat memanipulasi data pertanahan agar aset negara tersebut beralih kepemilikan menjadi milik pribadi," beber dia.
Modus Mafia Tanah
Armen bilang, kasus itu mencuat dari laporan pengaduan masyarakat terkait lahan milik Kementerian Agama yang berdasarkan dokumen Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 12, masih tercatat sebagai aset resmi Kemenag. Namun, belakangan lahan tersebut diketahui telah berpindah kepemilikan menjadi milik perseorangan berdasarkan SHM Nomor 1098.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya rekayasa dokumen dan manipulasi data oleh sejumlah pihak, termasuk dua tersangka utama.
"Dalam perannya sebagai Kepala BPN kala itu, Lukman diduga memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk memproses penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, meski lahan tersebut masih sah milik Kemenag dan belum pernah dicabut haknya," tutur dia.
Sementara Theresa, dalam kapasitasnya sebagai PPAT, mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh pemohon yakni AF dan dirinya sendiri adalah palsu.
"Alih-alih menolak, LKM justru memfasilitasi proses penerbitan SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak lainnya," terang dia.
Negara Rugi Rp54 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54.445.547.000.
Angka ini muncul dari nilai aset Kemenag yang beralih secara ilegal menjadi milik pribadi.
"Saat ini, tim kami masih terus mendalami perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini," terang dia.
Lukman dan Theresa saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," tegas dia.