Ironi Hukum di Sukabumi, Saat Satpam Penyelamat Justru Berstatus Tersangka

21 hours ago 8

Liputan6.com, Sukabumi - Ketika harapan akan keamanan bertumpu pada penjaga, tak jarang ironi hukum justru muncul. Inilah yang dialami Apriyana Nasrulloh (41), seorang Satpam Perumahan Taman Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. 

Niatnya untuk mengamankan lingkungan dari terduga maling, justru berbalik menjadi bumerang, mengantarkannya ke status tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Berawal dari laporan warga hingga konflik yang memanas, peristiwa ini bermula pada Rabu (9/5/2025) lalu, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, Apriyana menerima laporan dari warga mengenai masuknya orang tak dikenal (OTK) ke pekarangan salah satu rumah di Perumahan Taman Genting Puri, Baros, Kota Sukabumi.

"Pertama ada laporan warga, kejadian pada 9 April 2025 hari Rabu jam 01.20 telah terjadi kemasukan orang yang tidak dikenal berdasarkan laporan," ungkap Apriyana (Apri) saat ditemui pada Rabu (18/6/2025). 

Apriani menuturkan, terjadi cekcok antara pemilik rumah dengan OTK tersebut, yang belakangan diketahui bernama Ikhsan Maulana (32), warga Nangela, dan diduga memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ). Perkelahian pun tak terhindarkan.

"Setelah itu terjadilah cekcok antara pemilik rumah dengan OTK masuk ke pekarangan rumah. Terjadi perkelahian, saling memukul berdasarkan info pemilik rumah dan perkelahian menuju ke pos saya jaga," jelasnya.

Ketika Ikhsan melarikan diri ke arah pos jaganya, dia pun berinisiatif mengamankan terduga pelaku tersebut. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah bagian dari prosedur pengamanan.

"Pelaku OTK itu melarikan diri dan saya amankan. Setelah itu saya laporkan ke Polsek Baros. Memukul sesuai prosedur dan mengamankan, dia kan melawan dan saya mengamankan. Mungkin jarak sekitar 10 menit langsung datang," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pemukulan dilakukan di bagian punggung menggunakan tongkat bekas payung, sebagai antisipasi jika Ikhsan membawa senjata tajam.

Simak Video Pilihan Ini:

Aksi Heroik Kapal Bakamla Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna

Mediasi Gagal, Satpam Justru Berstatus Tersangka

Menurut keterangan warga dan RT setempat, OTK yang diketahui bernama Ikhsan tersebut mengaku mengonsumsi obat keras terbatas (OKT) jenis dextro sebelum kejadian. Ia juga menyoroti dugaan kondisi ODGJ pada Ikhsan dan kelalaian keluarga dalam pengawasan. 

“Harusnya kalau punya keluarga yang seperti itu, harusnya pengawasan keluarga. Sekarang jam 1.30 keluyuran, membuat keresahan warga. Kelalaian keluarga dalam menjaga orang tersebut,” ujarnya. 

Setelah insiden tersebut, upaya mediasi sempat dilakukan di Polsek Baros keesokan hari, Kamis (10/5). Pihak keluarga Ikhsan menuntut sejumlah uang ganti rugi. 

"Pertamanya kan pihak keluarga yang memukul mau ngasih 3 juta buat pengobatan dia minta Rp10 juta. Dan kalau Rp10 juta keberatan warga Genting Puri,” tutur Apriani. 

Mediasi yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Baros akhirnya menyepakati ganti rugi sebesar Rp5 juta, dibagi untuk tiga pihak yang terlibat. Namun, pada hari pembayaran, pihak keluarga Ikhsan tak kunjung datang. 

"Diadakan mediasi sama kanit, jatuhnya Rp5 juta. Dibagi 3 Rp1,6 juta. Setelah itu sudah selesai, deal, pembayarannya besok katanya, tapi pas pembayaran nggak ada, cuma ada saya saja," ungkap dia.

“Ya sekarang ditetapkan jadi tersangka padahal saya mengamankan,” tambah dia dengan nada getir. 

Kegagalan mediasi ini berujung pada laporan polisi oleh keluarga Ikhsan atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan. Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK BAROS/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 April 2025 menjadi dasar penetapan Apriyana sebagai tersangka, bersama dengan satu orang lainnya berinisial AN.

Dilema Ancaman Pidana Sebagai Petugas Keamanan

Apriyana yang telah tiga tahun bekerja sebagai satpam dan menjadi tulang punggung keluarga, kini menghadapi ancaman pidana. 

"Rp2 juta nggak ada uang makan dan transport. Kalau ditahan tidak ada tulang punggung keluarga, karena hanya saya yang bekerja," tuturnya prihatin.

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan perannya sebagai satpam yang memiliki Surat Keputusan (SK) kepolisian untuk mengamankan wilayah. Ia pun menggambarkan dilema yang dihadapinya sebagai petugas keamanan.

"Kalau satpam itu ada SK kepolisian untuk mengamankan wilayah, berarti ada mandat dari kepolisian. Adapun kinerja di lapangan seperti apa kan sesuai SOP. Prosesnya kok diperkarakan polisi,” tuturnya. 

“Harusnya kan amanat dari kepolisian, istilahnya amanat dari polisi. Seharusnya pihak polisi melindungi apa yang sudah dimandatkan," sambung dia. 

Tanggapan Kepolisian

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan proses pemeriksaan terhadap satpam tersebut.

 "Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Unit Reskrim Polsek Baros telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) dari 2 (dua) orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana," terang Ipda Ade Ruli.

Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami luka memar di kepala belakang, dahi, sudut mata kanan, lecet di pelipis, dan bengkak di telinga kiri. 

“Barang bukti yang diamankan antara lain pipa besi bekas payung, tambang biru, dan Visum Et Repertum,” terang dia. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |