Liputan6.com, Makassar - Setelah pernyataan keras dari Jusuf Kalla (JK) dan kuasa hukumnya terkait sengketa lahan 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) akhirnya buka suara. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh hak kepemilikan atas lahan tersebut berada sepenuhnya di bawah PT GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan sejak awal 1990-an.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menyatakan, pembebasan lahan di kawasan Tanjung Bunga antara 1991–1998 hanya dapat dilakukan oleh PT GMTD karena perusahaan ini ditunjuk sebagai pemegang wewenang tunggal oleh pemerintah.
"Pada masa itu, satu-satunya pihak yang secara legal diberi hak dan kewenangan untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di Tanjung Bunga adalah PT GMTD. Prosesnya sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," tegas Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Menurut dia, klaim kepemilikan oleh pihak mana pun, termasuk pihak yang menyatakan membeli lahan pada periode yang sama, dinilai tidak memiliki dasar hukum. Bahkan jika ada yang mengakui lahan tersebut sebagai miliknya maka itu adalah perbuatan melawan hukum.
"Setiap klaim pembelian atau pembebasan lahan pada periode tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum," lanjut Ali Said.
Dalam keterangan yang sama, pihak GMTD juga mengungkapkan adanya dugaan penyerobotan fisik di sebagian lahan objek sengketa. Dari total 16 hektare, sekitar 5.000 meter persegi disebut telah dikuasai secara ilegal dalam satu bulan terakhir. Hak itu pun telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan ke Markas Besar Polri.
"Kami telah menyerahkan seluruh bukti dokumentasi. Persoalan ini sudah kami laporkan dan sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Ali Said.
GMTD meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait melihat sengketa ini secara objektif. Perusahaan menilai banyak klaim yang berkembang tidak sesuai dokumen resmi yang dimiliki negara maupun perusahaan.
"Semua pihak kami imbau melihat persoalan ini berlandaskan fakta hukum dan dokumen resmi. PT GMTD tetap menghormati proses hukum dan siap bekerja sama menjaga ketertiban dan kepastian hukum," ujar Ali Said.
Ada Saham Pemerintah di GMTD
GMTD dalam rilisnya juga menegaskan bahwa perusahaan ini bukan perusahaan swasta murni, melainkan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah.
Saat ini, 32,5 persen saham GMTD dimiliki pemerintah daerah: Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, Pemkot Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel. Sementara 32,5 persen lainnya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi, serta sisanya dimiliki publik.
GMTD juga menyampaikan susunan dewan komisaris dan direksi yang di dalamnya terdapat beberapa unsur perwakilan pemerintah daerah, menegaskan bahwa perusahaan ini beroperasi dalam kerangka pengawasan publik.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi penegasan lanjutan dari sikap GMTD sebelumnya, yang menyebut bahwa eksekusi lahan pada 3 November 2025 didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). GMTD menyatakan tetap membuka ruang bagi penyelesaian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar telah berjalan sah, tertib, dan sesuai putusan,” kata Ali Said.
JK Ngamuk Tanahnya Dirampok
Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara tegas terkait polemik kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menolak klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebutnya sebagai tindakan rekayasa dan bentuk perampasan hak.
JK menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Ia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.
“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).
Ia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.
Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri (harga diri).
“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.
Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.
JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.
JK pun menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.
JK bahkan menuding GMTD dan grup afiliasinya kerap melakukan praktik serupa di berbagai daerah.
“Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegasnya.
Ia menduga GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjual tanah kepada mereka.
“Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya.
JK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika GMTD membawa perkara ini ke pengadilan. “Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tutup JK.
Penjelasan BPN
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan bahwa di atas lahan 16 hektare yang disengketakan tersebut memang terdapat dua perkara hukum dan dua sertifikat kepemilikan.
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri, memang ada dua perkara. Perkara perdata antara GMTD dengan Manyomballang Daeng Sosong, itu yang inkracht dan ingin dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu perkara lagi adalah perkara TUN antara Mulyono dengan GMTD yang masih tahap kasasi," ujarnya.
Selain perkara hukum, BPN juga mencatat adanya dua sertifikat berbeda di area yang sama. Salah satunya tercatat merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla.
"Tanah yang mau dieksekusi oleh GMTD ternyata di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama NV Haji Kalla," jelas Natsir.
Kondisi inilah yang membuat sengketa lahan tersebut kian kompleks, karena kedua pihak yakni JK melalui Kalla Group dan PT GMTD, sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan sertifikat sah atas bidang tanah yang sama.
Terkait pernyataan JK yang menyoroti tidak adanya konstatering sebelum rencana eksekusi lahan oleh GMTD, Natsir membenarkan bahwa proses pengukuran dari BPN belum dilakukan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan wajib diawali dengan konstatering atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan.
"Sebelum eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021," terang Natsir.
Meski demikian, BPN Makassar disebut sudah menerima surat permohonan dari pihak pengadilan, namun belum melaksanakan pengukuran di lapangan.
"Kami sudah menerima surat untuk konstatering, tapi pelaksanaannya belum dilakukan," tegasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414232/original/047559800_1763269510-Gebyar_Kriya_Nusantara_dan_Jogja_Investment__6_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413860/original/017826100_1763205048-WhatsApp_Image_2025-11-15_at_17.44.52.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409677/original/055060200_1762868297-1001160294.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413908/original/039066900_1763210854-1000760793.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413903/original/090194400_1763209758-1000558829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413852/original/010084600_1763203332-IMG_8060__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413803/original/043695500_1763197424-IMG-20251114-WA0036.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413595/original/073322500_1763181606-Korban_Longsor_Cilacap_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413674/original/076562400_1763187194-IMG_8042.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412525/original/073158200_1763094384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413434/original/086055200_1763137861-IMG_20251114_200041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413364/original/019315500_1763125685-Maha_Menteri_Keraton_Surakarta_KG_Panembahan_Agung_Tedjowulan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413329/original/016059900_1763122170-161200.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413306/original/073498300_1763120914-Prajurit_TNI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413249/original/015868100_1763118244-BPBD_Bantul.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413292/original/091816800_1763120240-Keluarga_Keraton_Surakarta_menjelaskan_terkait_penobatan_putra_mahkota_jadi_raja_PB_XIV.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412633/original/095992100_1763099129-kombes-syarif-hidayat-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412340/original/083999600_1763088125-20251113_143914.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406844/original/081824200_1762612763-IMG_7465.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412290/original/006533700_1763075718-IMG-20251113-WA0000_4.jpg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5301775/original/021588100_1753955544-IMG-20250731-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1503744/original/055901900_1486724745-20170210--IHSG-Ditutup-Stagnan--Bursa-Efek-Indonesia-Jakarta--Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301675/original/040205900_1753953158-1000135918__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2216035/original/023260300_1526473912-20180516-IHSG-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3893145/original/056566800_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308006/original/092016000_1754532950-Hyundai-Ioniq-6-facelift-Korea-6-e1754452327720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3008993/original/066039300_1577703438-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302333/original/037237800_1754020466-IMG-20250731-WA0140.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3550569/original/020379800_1629871407-prison-553836_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307123/original/042222500_1754459147-IMG-20250806-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112073/original/098823700_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220931/original/010439400_1668038510-Laba_Rugi_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112072/original/006568500_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299451/original/092313200_1753834571-1000012259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3397912/original/054729400_1615357407-WhatsApp_Image_2021-03-10_at_12.06.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308152/original/095852800_1754537270-arenaev_001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3566688/original/041753800_1631185684-20210909-PPKM-IHSG-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3146517/original/073532100_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3194080/original/013571700_1596032591-Foto_01.jpg)