Liputan6.com, Makassar - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik. Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu sebelumnya dipecat karena mengajak orang tua siswa patungan Rp 20 ribu untuk membayar 10 guru honorer yang tak terima gaji selama 10 bulan.
Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," kata Iqbal, Rabu (12/11/2025).
Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024
Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dia pun menegaskan, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian.
"PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah," ujarnya.
Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.
Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," jelas Iqbal.
Iqbal pun berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.
"Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung," tutup Iqbal Nadjamuddin.
Dipecat Gubernur Sulsel
Sebelumnya, dua guru SMA Negeri 1 Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin menyebutkan kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025.
"Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).
Menurut Ismaruddin, pemberhentian dua guru ini bermula dari surat usulan UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara kepada Gubernur Sulsel. Surat itu menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya bersalah.
PGRI Luwu Utara menilai, ada yang tidak semestinya dalam proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis. Apalagi, dalam amar putusannya, MA tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru tersebut.
"Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," ujar Ismaruddin.
Ismaruddin pun memastikan bahwa PGRI Luwu Utara bersama kedua guru tersebut akan mengajukan grasi atau meminta pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan kemanusiaan.
"Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis, sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," harap Ismaruddin.
Kronologi Awal Permasalahan
Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat Rasnal yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara ingin membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan lamanya.
Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid secara sukarela memberikan sumbangan. Usulan ini kemudian disetujui oleh pihak komite sekolah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara. Dia bahkan menyebut bahwa kala itu seluruh orang tua murid sepakat tanpa paksaan untuk urunan.
"Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," tutur Supri di Masamba.
Belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan hingga penetapan tersangka.
Supri menyebut, berkas perkara mereka beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.
Ia menjelaskan, penyidik Polres Luwu Utara mendasarkan penetapan tersangka pada hasil audit Inspektorat Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas berada di Inspektorat Provinsi.
"Polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid?" beber Supri.
Sempat Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Seiring berjalannya waktu, perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah, serta membebaskan keduanya dari segala tuntutan.
Mengutip laman Direktori Putusan MA, perkara tersebut teregister dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks untuk Rasnal dan 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks untuk Abdul Muis.
Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan menghukum keduanya 1 tahun penjara melalui putusan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Bagi Supri, hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak sepatutnya dijatuhkan, karena persoalan itu merupakan kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua murid.
"Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan Pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil. Kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua," ujarnya.
Supri juga menyesalkan pemecatan keduanya menjelang masa pensiun. "Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, Pak Muis tinggal delapan bulan pensiun tapi diberhentikan," imbuhnya.
Ia berharap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menunjukkan empati sebelum menandatangani surat pemberhentian.
"Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati pada guru. Mestinya mempertanyakan kepada stafnya, korupsinya kayak apa ini? Kalau dana BOS, iya (pecat)," ucapnya.
Supri menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran bahwa negara gagal membiayai pendidikan hingga mengorbankan guru.
"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak, dianiaya, dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," tandasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414232/original/047559800_1763269510-Gebyar_Kriya_Nusantara_dan_Jogja_Investment__6_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413860/original/017826100_1763205048-WhatsApp_Image_2025-11-15_at_17.44.52.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409677/original/055060200_1762868297-1001160294.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413908/original/039066900_1763210854-1000760793.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413903/original/090194400_1763209758-1000558829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413852/original/010084600_1763203332-IMG_8060__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413803/original/043695500_1763197424-IMG-20251114-WA0036.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413595/original/073322500_1763181606-Korban_Longsor_Cilacap_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413674/original/076562400_1763187194-IMG_8042.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412525/original/073158200_1763094384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413434/original/086055200_1763137861-IMG_20251114_200041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413364/original/019315500_1763125685-Maha_Menteri_Keraton_Surakarta_KG_Panembahan_Agung_Tedjowulan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413329/original/016059900_1763122170-161200.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413306/original/073498300_1763120914-Prajurit_TNI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413249/original/015868100_1763118244-BPBD_Bantul.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413292/original/091816800_1763120240-Keluarga_Keraton_Surakarta_menjelaskan_terkait_penobatan_putra_mahkota_jadi_raja_PB_XIV.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5173831/original/051249100_1742885112-WhatsApp_Image_2025-03-25_at_13.06.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412633/original/095992100_1763099129-kombes-syarif-hidayat-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412340/original/083999600_1763088125-20251113_143914.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406844/original/081824200_1762612763-IMG_7465.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5301775/original/021588100_1753955544-IMG-20250731-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1503744/original/055901900_1486724745-20170210--IHSG-Ditutup-Stagnan--Bursa-Efek-Indonesia-Jakarta--Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301675/original/040205900_1753953158-1000135918__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2216035/original/023260300_1526473912-20180516-IHSG-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3893145/original/056566800_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308006/original/092016000_1754532950-Hyundai-Ioniq-6-facelift-Korea-6-e1754452327720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3008993/original/066039300_1577703438-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302333/original/037237800_1754020466-IMG-20250731-WA0140.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3550569/original/020379800_1629871407-prison-553836_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307123/original/042222500_1754459147-IMG-20250806-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112073/original/098823700_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220931/original/010439400_1668038510-Laba_Rugi_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112072/original/006568500_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299451/original/092313200_1753834571-1000012259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3397912/original/054729400_1615357407-WhatsApp_Image_2021-03-10_at_12.06.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308152/original/095852800_1754537270-arenaev_001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3566688/original/041753800_1631185684-20210909-PPKM-IHSG-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3146517/original/073532100_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3194080/original/013571700_1596032591-Foto_01.jpg)