Jurus Kolaborasi Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Kelompok Rentan

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berusaha memberikan jaminan perlindungan sosial terhadap seluruh pekerja. Kelompok masyarakat rentan jadi salah satu yang mendapat prioritas terpenuhi haknya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan setiap tahun jumlah pekerja rentan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selalu bertambah. Pembiayaannya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) itu sepenuhnya ditanggung APBD Kota Malang.

"Harapannya semua pekerja rentan terpenuni hak mendapat perlindungan sosial," kata Wahyu di Malang, Sabtu (29/11/2025).

Pemkot Malang pada 25 November 2025 telah mendaftarkan dan membayarkan premi bagi sebanyak 25.808 pekerja rentan. Meliputi ojek online, buruh pabrik, petugas Linmas, sopir angkutan kota, kelompok tani dan kelompok bukan penerima upah lainnya.

Tiap penerima manfaat dibantu dibayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan selama satu tahun ke depan. Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 5,3 miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Malang juga diminta membantu mendata pekerja rentan. Misalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk didaftarkan.

Wali Kota Malang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. SE ini jadi panduan bagi OPD maupun pemberi kerja lainnya terkait jaminan sosial terhadap pekerja.

"Kami ingin semua pekerja informal mendapat hak yang sama terkait perlindungan sosial," ucap Wahyu.

Kepesertaan Jamsostek di Kota Malang naik signifikan dalam kurun dua tahun terakhir. Dari jumlah pekerja kurang lebih 420 ribu orang, baru sebanyak 178.611 pekerja terdaftar atau sekitar 32 persen pada 2024.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang ditarget 41,23 persen. Target itu telah terlampaui pada November ini mencapai 41,66 persen. Total sudah sebanyak 204.419 pekerja terdaftarJamsostek.

"Tahun depan kami upayakan ada penambahan pendaftaran lagi, tentu menyesuaikan kemampuan APBD," ujar Wahyu.

Menurutnya, Jamsostek memberikan rasa aman, dan perlindungan dalam bekerja. Hal itu dapat memicu peningkatan produktivitas kerja dan berdampak peningkatan kesejahteraan. Menjadi jaring pengaman bagi kelompok masyarakat rentan agar tak menjadi masyarakat miskin baru.

"Karena itu pemahaman manfaat BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperluas," tutur Wahyu.

Kolaborasi Jadi Kunci

Pengalokasian anggaran daerah sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Pemerintah pusat sampai daerah diminta merumuskan kebijakan dan anggaran guna mendukung program Jamsostek.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnaen Mahading, mengatakan Pemkot Malang benar-benar menjalankan Inpres tersebut. Sehingga target kepesertaan pada 2025 ini sudah terealisasi sebelum tutup tahun.

"Kami berusaha mendorong kepesertaan Jamsostek. Dukungan dari Pemkot tentu membuat lebih optimal," urainya.

Menurutnya, butuh kolaborasi dan sinergi semua dalam memberikan jaminan sosial ke pekerja rentan. Sebab bila tidak begitu, akan sangat lama kalau harus menunggu capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 100 persen pada tahun 2045.

BPJS Ketenagakerjaan pun berusaha berkolaborasi dengan berbagai pihak. Selain dengan pemerintah daerah, juga menggandeng perguruan tinggi. Termasuk merangkul pelaku industri dan paguyuban usaha kecil. Tujuannya mendorong pekerja rentan tercover Jamsostek.

"Kami juga ada Jamsostek Mobile yang memudahkan peserta," ucapnya.

Zulkarnaen menjelaskan, salah satu tantangan adalah kurangnya pemahaman terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk pengetahuan masyarakat tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau.

"Padahal setiap pekerja wajib dilindungi jaminan sosial sesuai perundangan," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Malang selama periode 1 Januari-31 Oktober 2025 sudah membayarkan klaim sebesar Rp 531,1 miliar kepada 33.522 peserta di Kota Malang.

Rinciannya, Rp 437,3 miliar untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 28.760 peserta. Sebesar Rp 66,4 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3.362 peserta. Lalu klaim Jaminan Pensiun (JPN) Rp 5,1 miliar untuk 581 peserta.

Lalu sebesar Rp 19,6 miliar bagi 445 peserta program Jaminan Kematian (JKM). Serta klaim untuk 434 peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 2,5 miliar.

Manfaat beasiswa telah disalurkan sebesar Rp 5,4 miliar terhadap 1.113 anak. Terdiri atas Rp 519 juta untuk 335 anak SD, Rp 3,6 miliar untuk 278 anak kuliah, Rp 783 juta untuk 251 anak SMA, senilai Rp 426 juta untuk 201 anak SMP dan Rp 79,5 juta bagi 48 anak jenjang TK.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |